JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Presiden Joko Widodo mengumumkan cuti bersama Lebaran 2022/ Idul Fitri 1443 H, selama empat hari mulai 29 April, 4 – 6 Mei 2022.
“Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2-3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4,5 dan 6 Mei 2022,” kata Jokowi seperti dikutip PASJABAR dari laman antaranews, Rabu (6/4/2022).
Untuk detail kebijakan terkait cuti bersama ini, akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait. Jokowi menerangkan masyarakat dapat menggunakan cuti bersama tersebut untuk bersilaturahmi di kampung halaman.
Kendati begitu, ia mengingatkan pandemi COVID-19 belum sepenuhnya selesai. Untuk itu, masyarakat tetap waspada terhadap risiko penularan COVID-19. Masyarakat diminta berdisiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Kita semua harus selalu waspada. Bersegaralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” tambahnya. (*)