JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — Pemerintah kembali mengucurkan Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi pekerja/buruh di tahun 2022. Hal ini guna memberikan pelindungan bagi para pekerja/buruh, serta mengakselerasi pemulihan ekonomi.
“Oleh karena itu, tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah seperti dikutip PASJABAR dari laman kemnaker.
Pada tahun ini, sambungnya, kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta. Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Untuk mengetahui apakah termasuk penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dapat melakukan pengecekan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Caranya : masukkan NIK KTP, nama lengkap sesuai di KTP, dan tanggal lahir.
Bentuk dari BSU BPJS Ketenagakerjaan berupa bantuan tunai Rp500 ribu/bulan selama dua bulan yang akan diberikan dalam satu tahap. (ytn)