BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar siap memberikan jawaban atas somasi yang dilakukan Walhi, Ecoton, dan Aliansi Zero Waste Indonesia terkait pencemaran air yang terjadi di sungai di Pulau Jawa.
Dalam kaitan adanya perhatian dari pegiat lingkungan Ekspedisi Sungai Nusantara Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) terhadap empat sungai di Jabar yaitu Citarum, Citanduy, Cipaganti dan Ciwulan secara resmi somasinya telah diterima Pemprov dan kini tengah dibahas dan akan segera direspons oleh Pemprov Jabar.
Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Pemdaprov Jabar Teppy Darmawan mengatakan, secara umum apa yang ditunjukkan oleh Ecoton yang telah melakukan penelitian terhadap empat sungai di Jabar tersebut merupakan bentuk perhatian. Pihaknya mengapresiasi hal tersebut.
“Dalam kaitan ini kami Pemdaprov Jabar khususnya Pak Gubernur memiliki semangat yang sama, berusaha keras dan sungguh-sungguh dalam menyelamatkan lingkungan hidup secara berkelanjutan,” tutur Teppy dalam siaran persnya, Rabu (13/4/2022).
Lebih lanjut, terkait somasi dari Ecoton dipastikan akan mereka siapkan jawabannya. Namun secara keseluruhan selain kesamaan semangat, menurut Teppy apa yang direkomendasikan telah dilaksanakan bahkan sedang berlangsung. Contohnya upaya pada penanganan Sungai Citarum yang saat ini telah dipayungi langsung oleh Perpres 15/2018 yang telah berjalan selama empat tahun.
“Penanganan Sungai Citarum ini telah ditangani secara pentaheliks dan sudah menunjukkan perbaikan. Begitupula dengan tiga sungai lainnya turut diintervensi juga,” ujarnya.
Selebihnya, Teppy menegaskan apa yang direkomendasikan masyarakat untuk perbaikan lingkungan di Jabar akan diakomodasi melengkapi apa yang telah dilakukan pemerintah selama ini.
Rekomendasi
Adapun rekomendasinya yaitu melakukan peningkatan layanan pengelolaan sampah, penyediaan sarana pengolahan sampah di setiap desa/ kelurahan (tempat sampah dan penyediaan TPST 3R di setiap desa/kelurahan, membentuk Satgas untuk mengantisipasi warga yang membuang sampah ke sungai, mendorong budaya pemilahan sampah dari rumah, serta membuat regulasi yang melarang atau menggurangi penggunaan plastik sekali pakai.
Rekomendasi lainnya yaitu, memulihkan kualitas air Sungai Citarum, Citanduy, Cipaganti dan Ciwulan dengan mengendalikan sumber-sumber pencemaran industri dan rumah tangga. Mengeluarkan peringatan terhadap industri, khususnya yang berada di wilayah DAS untuk mengolah limbah cair sebelum dibuang ke sungai.
Melakukan tindakan hukum berupa sanksi administrasi, bagi industri yang melanggar atau membuang limbah cair yang melebihi baku mutu, serta melakukan koordinasi dengan industri dalam tata cara pengembalian limbah cair yang menjadi tanggung jawab industri. (*/ytn)