BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Jurnalis Islam Bersatu (JITU) mengecam penembakan yang menewaskan Jurnalis Senior Al Jazeera Shireen Abu Akleh pada Rabu, 11 Mei 2022.
Ketua Umum JITU Saifal, mengatakan, perbuatan keji yang dilakukan oleh tentara zionis hingga menewaskan masyarakat sipil ini adalah pelanggaran hukum berat.
“Kami mendukung Federasi Jurnalis Internasional (IFJ) untuk membawa kasus tindakan di luar hukum dan pelanggaran HAM yang sangat berat ini ke Mahkamah Kriminal Internasional (ICC), Dewan Keamanan PBB, HAM PBB, Amnesty international, dan lembaga HAM Dunia lainnya,” kata Saifal, melalui siaran pers Jumat(13/5/2022).
Menurutnya, penembakan terhadap warga sipil dan jurnalis yang dilakukan oleh tentara Israel tidak hanya sekali, melainkan sudah berkali-kali.
Oleh karena itu, Saifal mengatakan tindakan ini adalah pelanggaran HAM. Hal ini juga didasari perjanjian hukum internasional, yang mengatakan pers adalah insan yang harus dilindungi di medan perang.
“Penembakan ini sudah sering terjadi, artinya sudah banyak melakukan pelanggaran hukum internasional dan HAM,” imbuhnya.
Selain itu, ia juga mengajak seluruh organisasi maupun komunitas jurnalis yang ada di tanah air maupun internasional untuk memboikot dan membongkar seluruh kejahatan zionis di tanah Palestina. Serta mendoakan para jurnalis yang sedang bertugas di medan konflik, khususnya di Palestina.
Sebelumnya, jurnalis senior Al Jazeera Shireen Abu Aqleh dikabarkan tewas akibat terkena tembakan zionis Israel saat meliput serangan pasukan penjajah tersebut di Jenin, Tepi Barat, pada Rabu (11/5/2022) lalu.
Selain JITU, kecaman juga dilayangkan oleh pemerintah Indonesia melalui Juru Bicara (Jubir) Kementrian Luar Negeri (Kemlu) Teuku Faizasyah. Ia mengatakan Kemlu RI mendesak adanya investigasi yang dilakukan terkait penembakan tersebut. (fal)