CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 21 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

TB Hasanuddin Desak Aparat Tindak Tegas Pencurian Air di Sumedang

Yatti Chahyati
8 Juni 2022
Sambut Baik Langkah RI Setujui Resolusi PBB, TB Hasanuddin: Sesuai Amanah Konstitusi

Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin (foto : net)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin mendesak aparat kepolisian menindak tegas kasus pencurian air yang diduga dilakukan oleh PT Duta Family Trieutama.

Aktivitas pengambilan air tanpa izin ini dilakukan di Blok Lebak Lewang Desa Sindanggalih, Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang.

“Ini pelanggaran karena melanggar undang-undang dan dapat dipidanakan. Agar tidak ramai dan meresahkan warga saya minta aparat turun untuk menyelesaikan dan seret pelaku ke ranah hukum,” beber legislator dari daerah pemilihan Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang ini kepada awak media, Rabu (8/6).

Baca juga:   Beda Sikap Mario Gomez dan Robert Alberts

Politisi PDI Perjuangan ini merujuk pada UU no 17/2019 tentang Sumber Daya Air Pasal 70 yang isinya “Setiap Orang yang dengan sengaja:

a. melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan nonkonstruksi pada Sumber Air tanpa memperoleh izin dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3), menyewakan atau memindahtangankan, baik sebagian maupun keseluruhan izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha atau izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4):

Baca juga:   PDI Perjuangan Jabar Bakal Jaga Ketat TPS

atau melakukan penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

“Bisa jadi ada indikasi perusahaan tersebut berlebih menggunakan air atau dikomersialkan untuk kepentingan perusahaan semata . Ini jelas menyalahi aturan perundang undangan. Setiap pelanggaran harus ada sanksinya. Kebetulan ini dapil saya,” bebernya.

Baca juga:   TB Hasanuddin: TNI Polri Alat Negara Jangan Terlibat Diskusi Politik Praktis

Hasanuddin menegaskan dirinya
sepakat siapapun yang melanggar hukum , harus bertanggung jawab di depan hukum.

“Saya tegaskan sekali para penegak hukum harus bertindak tegas . Menggunakan air hanya untuk kepentingan dan keuntungan komersial perusahaan ini sangat tidak adil,” tandasnya. (*/tie)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: pencurian sumedangTB Hasanuddin


Related Posts

TNI Gugur di Misi UNIFIL
HEADLINE

TNI Gugur di Misi UNIFIL, Pemerintah Harus Dorong Investigasi dan Perkuat Mitigasi Keamanan

30 Maret 2026
status siaga 1 TNI
HEADLINE

TB Hasanuddin: Soal Siaga Satu, Panglima TNI dan Kasad Berbeda Mana yang Benar?

8 Maret 2026
TB Hasanuddin BoP
HEADLINE

Keikut Sertaan Indonesia dalam Board of Peace (BoP), Bertentangan dengan Prinsip Politik Luar Negeri Bebas Aktif

27 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

UTBK SNBT 2026
HEADLINE

UTBK 2026 di Unpad Nol Telat, Disiplin Peserta Meledak!

21 April 2026

# UTBK SNBT 2026 JATINANGOR, WWW.PASJABAR.COM --  Pelaksanaan hari pertama Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional...

roket NASA ke bulan

NASA Kirim “Jantung” Roket Artemis III ke Florida, Misi Manusia ke Bulan 2027 Makin Dekat!

21 April 2026
Super League

Jadwal Pekan 29 Super League, Sajikan Laga Krusial Papan Atas

21 April 2026
hari buruh bandung

Peringatan Hari Buruh Bandung 2026 Usung Kolaborasi dan Solidaritas

21 April 2026
Masjid Raya Al Jabbar

Dedi Mulyadi Jelaskan Anggaran Pemeliharaan Masjid Al Jabbar Rp22 Miliar

21 April 2026

Highlights

Peringatan Hari Buruh Bandung 2026 Usung Kolaborasi dan Solidaritas

Dedi Mulyadi Jelaskan Anggaran Pemeliharaan Masjid Al Jabbar Rp22 Miliar

Harga Elpiji Naik, KDM Ungkap Kearifan Lokal Bisa Jadi Alternatif

1.744 Calon Jemaah Haji Kota Bandung Siap Berangkat Tahun Ini

Bayu Aji Widodo Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Unpas, Soroti Independensi Peradilan Militer

Gubernur Jabar Tegaskan Pajak Kendaraan Listrik Tetap Diberlakukan

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.