BANDUNG, PASJABAR.COM – Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah (Barjas Setda), menanggapi adanya dugaan alamat fiktif dari CV Bina Dharma, selaku pemenang lelang pengadaan interior ruang kerja Bupati Bandung dan Wakil Bupati yang senilai Rp2,2 miliar.
Kepala Bagian Barjas Setda Kabupaten Bandung Ridwan Muhammad menjelaskan, CV Bina Dharma sudah terverifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP). Sehingga semua informasi kinerja perusahaan tersebut meliputi data atau informasi mengenai identitas, kualifikasi, serta riwayat kinerja penyedia.
Dalam sistem tersebut alamat kantor CV Bina Dharma memang tercantum di Komp Pasir Madur Endah II Blok A4 No 15-16.
“Jadi, pertama saya jelaskan, karena sudah terdaftar dalam SIKAP, maka Kelompok Kerja (Pokja) Pemiilihan Pemenang di Barjas tidak perlu lagi melakukan klarifikasi lapangan atau on the spot. Peraturan ini mungkin semangatnya dalam rangka penyederhanaan prosedur dan mekanisme seperti sistem tender cepat,” terang Ridwan kepada wartawan, Sabtu (2/7/2022).
Ridwan juga mengungkapkan, hal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) No 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barjas melalui Penyedia. Khususnya pada Bab IV Pelaksanaan Pemilihan Penyedia melalui Tender/Seleksi bagian 4.1.3 Pelaksanaan Kualifikasi melalui SIKAP.
“Dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 itu disebutkan dalam hal peserta yang menjadi calon pemenang telah terkualifikasi dalam SIKAP, maka atas data kualifikasi yang telah ada dalam SIKAP itu tidak perlu lagi dilakukan proses pembuktian kualifikasi, karena sudah dinyatakan lulus kualifikasi oleh sistem SIKAP,” tandas Ridwan.
Sementara untuk pengecekan lebih lanjut alamat kantor perusahaan pemenang tender, ada peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), yang nantinya akan melakukan penandatangan kontrak dengan pihak ketiga, dalam hal ini CV Budi Dharma.
“Nah, sebelum penandatanganan kontrak tersebut, PPK nantinya didampingi Ketua RT dan RW setempat, akan mengecek alamat kantornya, tenaga ahlinya, kinerja penyedianya sudah seperti apa, apakah sudah sesuai dengan disyaratkan,” kata Ridwan.
Dari semua bukti legal perusahaan yang ada dalam SIKAP tersebut, kata Ridwan, alamatnya memang betul di Komp Pasir Madur Endah II Blok A4 No 15-16. Hanya saja Ridwan mengakui, ketika dilakukan pengecekan ke lokasi, tenyata kantor tersebut tidak digunakan sebagai mestinya.
Akan tetapi, karyawan dari perusahan itu pun sebenarnya masih berdatangan ke rumah yang dijadikan kantor CV Bina Dharma. Hanya saja para karyawannya ini lebih sering berkantor di Antapani sebagai studio perusahaan mereka, karena ada proyek lain yang sedang dikerjakan.
“Jadi bukan berarti alamat palsu, karena memang alamat kantornya tetap di situ dan tidak pernah mengajukan pemindahan domisili perusahaan. Sebenarnya dalam Peraturan LKPP hal seperti ini tidak ada masalah,” tukas Ridwan.
Pada bagian lain, Ridwan juga menjelaskan ihwal dugaan tidak terdapftarnya CV Bina Dharma dalam Sistem Informasi Konstruksi Indonesia (SIKI), di siki.pu.go.id.
“Pada evaluasi tender yang sudah dilakukan Pokja Pemilihan Pemenang Lelang, bahwa persyaratan SBU CV Bina Dharma sudah lulus evaluasi. Sedangkan SBU CV Bina Dharma masih dalam proses perpanjangan masa transisi sehingga sesuai Surat Menteri PUPR, SBU CV Bina Dharma masih berlaku sampai 31 Juli 2022,” jelas Ridwan.
Hal tersebut menurut Ridwan sudah sesuai dengan Surat Menteri PUPR No: BK/0301-Mn/2289 tanggal 27 Desember 2021 tentang Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK-K) Setelah Masa Transisi.
“Kalau kita buka siki.pu.go.id, terus kita search, ketik nama Bina Dharma, ada muncul yang sertifikatnya dikeluarkan oleh Aspeknas (Asosiasi Pelaksana Konstruksi Nasional),” kata Kabag Barjas Setda Kabupaten Bandung.