BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Sidang lanjutan kasus berita bohong dengan terdakwa Bahar bin Smith kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis (7/7/2022) sore. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi meringankan terdakwa.
Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuan Kota memastikan Fadli Zon, Refli Harun dan Marwan Batubara hadir menjadi saksi.
“Fadli Zon dihadirkan menjadi saksi karena Fadli membantu mengeluarkan 6 suhada yang meninggal saat peristiwa km 50,” katanya.
Refli Harun akan memberikan keterangan terkait dengan ahli ketatanegaraan dan perbandingan hukum. Sedangkan Marwan akan memberikan keterangan berkaitan dengan TP3 buku putih yang menginvestigasi peristiwa KM 50.
Sementara itu, Ichwan belum bisa memastikan apakah Rocky Gerung dapat hadir dalam persidangan tersebut. Namun, ia mengatakan jika bersedia, Rocky akan dimintai keterangan pada Selasa depan. (rif)