BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Satreskrim Polres Cimahi menangkap dua pelaku pembobolan minimarket dan dua pelaku sebagai penadah. Pelaku ditembak oleh Satreskrim Polres Cimahi di Padalarang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/7/2022) kemarin karena melakukan perlawanan.
Penangkapan para pelaku pembobolan minimarket dilakukan setelah tim Inafis Polres Cimahi menggelar olah tempat kejadian perkara di salah satu minimarket dikawasan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Para pelaku masuk minimarket melalui atap dan mengambil barang-barang yang bisa dijual. Pelaku pembobolan minimarket harus duduk di kursi roda lantaran timah panas yang dilepaskan petugas kepolisian terkena di bagian kaki pelaku berinisial R.
“Dua pelaku sebagai eksekutor masuk ke minimarket melalui atap. Lalu mengambil sejumlah barang seperti roko, kosmetik hingga makanan yang bisa dijual ke penadah. Selain terjadi di Padalarang, pelaku juga beraksi di minimarket di Jalan Ngamprah,” Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan, Rabu (20/7/2022).
Kejadian tersebut membuat masing masing minimarket mengalami kerugian hingga 35 juta rupiah. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku terancam hukuman empat tahun kurungan penjara. (uby)