BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Sebanyak 15 orang diperiksa Polda Jabar soal kasus perundungan disertai tindakan asusila yang menimpa bocah berusia 11 tahun di Kabupaten Tasikmalaya.
Ke-15 orang tersebut merupakan saksi yang melihat langsung maupun yang mendengar cerita perundungan tersebut.
“Termasuk keluarga korban, tapi kita baru memeriksa dalam tahap interogasi saja,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo, Jumat (22/7/2022).
Kronologi Perundungan Bocah Berusia 11 Tahun Hingga Meninggal di Kabupaten Tasikmalaya
Dilansir dari ANTARA, Peristiwa perundungan yang menimpa bocah kelas V SD itu tepatnya terjadi di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya. Selain dirundung, bocah itu diduga dipaksa untuk melakukan tindakan asusila terhadap hewan.
Aksi perundungan yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya itu diketahui dari rekaman video menggunakan ponsel. Adapun korban kini diketahui sudah meninggal dunia setelah diduga mendapat perundungan tersebut.
Ibrahim mengatakan polisi kini telah menurunkan tim untuk mendalami video perundungan tersebut guna mengetahui konstruksi kasusnya. Selain itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Barat telah diturunkan ke lokasi.
“Semuanya akan kita telusuri, jadi memang kita harus kerja dengan tahapan, kita perjelas terlebih dahulu tentang adanya peristiwa tersebut,” ujarnya.
Sejauh ini polisi belum bisa menyimpulkan terkait penyebab meninggalnya bocah di Tasikmalaya. Sehingga opini-opini terkait perundungan yang menyebabkan bocah itu meninggal dunia masih perlu dipastikan kebenarannya.
“Perlu kita perjelas semua supaya kita bisa memahami apakah kejadian bullying-nya ini yang menyebabkan kematian, ini kan masih menjadi pertanyaan,” ucapnya.
Penyelidikan Polisi
Sebelumnya Kepolisian Resor Tasikmalaya telah menyelidiki lebih lanjut kasus perundungan anak untuk mengetahui fakta-fakta di lapangan. Selanjutnya akan diproses sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku.
“Yang jelas kita sudah turun tangan, kita sudah bekerja sama dengan para pihak insya Allah kita atensi terkait penanganan ini,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo kepada wartawan di Tasikmalaya, Kamis (21/7/2022) kemarin.
Ia menuturkan Polres Tasikmalaya sudah mendapatkan informasi dan laporan adanya kasus perundungan anak usia 11 tahun warga Kecamatan Singaparna hingga anak tersebut diduga depresi dan akhirnya meninggal dunia.
Polres Tasikmalaya, kata dia, dalam kasus tersebut akan dilakukan secara profesional dan melibatkan semua pihak yakni tokoh masyarakat, tokoh agama, maupun Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID), dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tasikmalaya.
Koordinasi dengan semua unsur itu, kata dia, terkait penanganan lebih lanjut dalam menyelesaikan masalah anak yang menjadi korban maupun pelaku dalam kasus perundungan itu.
“Kita tetap mengedepankan amanah undang-undang, memberikan proses yang terbaik menangani secara profesional dan memperhatikan kepentingan anak,” katanya.
Ia menjelaskan dalam proses penanganan kasus itu kepolisian akan menerapkan Undang-undang sistem perlindungan anak, termasuk di dalamnya ada tentang diversi. (ran)