JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Hal itu diumumkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit di Jakarta, Selasa (9/8/2022).
“Timsus menetapkan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka,” kata Jenderal Pol Listyo Sigit di Gedung Rupatama, Mabes Polri.
Dia mengungkapkan Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer untuk membunuh Brigadir J.
“Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa penembakan terhadap Brigadir J dilakukan RE dan diperintah sodara FS,” jelasnya.
Selain Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, ada tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J berinisial KM. Namun, Kapolri belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait peran dari tersangka KM.
Kini terdapat 4 tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu RE, RR, FS dan KM. (ran)