BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pria inisial S yang sempat disebut-sebut oleh berbagai media online, seseorang yang diduga kuat terkait kasus pembunuhan ibu dan anak yakni Tuti Dan Amalia di jalan Cagak Subang, Jawa Barat, ternyata hanya tukang soto.
Bahkan hari ini tim penyidik gabungan Polda Jawa Barat dan Polres Subang resmi membebaskan S dari jerat hukum, dan hanya disebut sebagai saksi.
S yang pada 2 Agustus 2022 lalu ditangkap oleh tim gabungan Polda Jabar, Polres Subang dan Polsek Muara Angke. S ditangkap saat berlabuh di pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara. S dijemput oleh polisi setelah perjalanan dari Kalimantan ke Jakarta. Sejak itu S diamankan dan diperiksa tim penyidik selama 10 hari.
Kabid humas Polda Jawa Barat Kombes Polisi Ibrahim Tompo membenarkan penangkapan oleh tim Polda Jabar dan Polres Subang terhadap S di Muara Angke, Jakarta Pusat. “S ditangkap atas pengakuan saksi lain yang melihat S di lokasi kejadian,” jelasnya.
Dari keterangan saksi, tim melakukan pengejaran terhadap S yang diketahui berada di Kalimatan. Hingga akhirnya penyidik dapat informasi pada 3 Agustus 2022, S dari Kalimatan akan ke Jakarta dengan Perahu motor dan berlabuh di Muara Angke. “Berdasarkan informasi tersebut tim dibantu Polsek Muara Angke mengamankan S,” kata Tompo.
Namun setelah menjalani pemeriksaan, polisi tidak memiliki cukup bukti, S adalah pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang. “S akhirnya dibebaskan dan diserahkan kembali kepada keluarga, ” tambah Tompo.
Tompo juga menjelaskan kalau profesi S adalah penjual soto yang kebetulan berada di lokasi kejadian.
Hingga saat ini, Polda Jawa Barat dan Polres Subang terus melakukan penyelidikan kasus pembunuhan Tuti dan Amalia. Sudah 1 tahun kasus belum terungkap. Sejauh ini polisi sudah memeriksa 121 saksi diperiksa dan 116 item barang bukti. Namun belum menemukan titik terang kasus yang terjadi pada 12 Agustus 2021 silam. (Jbe/Ave)