BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Sidang dugaan kasus suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat. Sepuluh saksi dihadirkan dari Pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bogor.
DIlansir dari ANTARA, Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Pemberantasan Korupsi yaitu Yukie Meistisia Ananda Putri Wakil Direktur RSUD Ciawi, Irman Gapur Kasubbag Kepegawaian RSUD Ciawi, Yuyuk Sukmawati Kepala Bagian Keuangan RSUD Cibinong.
Selanjutnya ada Saptoaji Eko Sambodo Kasubbag Anggaran RSUD Cibinong, Achmad Wildan Kabag Anggaran Pada BPKAD Kabupaten Bogor, Rieke Iskandar Sekretaris KONI Kabupaten Bogor, Mujiyono Kasubbag Keuangan Kecamatan Cibinong.
Kemudian, Unu Nuriman Analis Kebijakan/Kasubkoor PDA-BPBJ-Setda Kabupaten Bogor, Desirwan Kuslan Kabid Sarpras Dinas Pendidikan Kab Bogor, serta Iji Hataji Kabag Keuangan RSUD Cileungsi.
Jaksa KPK semula berencana menghadirkan 11 orang saksi. Tapi 1 orang saksi batal hadir di persidangan, yaitu bernama Heri Heryana Kabag Keuangan Dinkes Kabupaten Bogor.
Agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih itu sebelumnya sudah berlangsung 3 kali, dengan total 17 saksi untuk KPK.
Jaksa KPK akan menghadirkan sedikitnya 40 saksi pada agenda sidang pembuktian kasus suap auditor BPK. Saksi-saksi tersebut terdiri dari pegawai lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, pegawai BPK RI Perwakilan Jawa Barat dan beberapa pengusaha.
Para saksi yang dihadirkan diperiksa untuk empat terdakwa, yakni Bupati nonaktif Ade Yasin, Kasubag Kasda Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Adam Maulana, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Rizki Tufik Hidayat. (ran)