CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 17 November 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASNUSANTARA

Begini Alasan LPSK kabulkan Permohonan Perlindungan Bharada E

Nurrani Rusmana
16 Agustus 2022
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Hasto Atmojo Suroyo (tengah) menyampaikan keterangan pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Hasto Atmojo Suroyo (tengah) menyampaikan keterangan pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022). (Foto: antaranews.com)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk mengabulkan permohonan perlindungan tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai kolaborator keadilan atau “justice collaborator” dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Diputuskan untuk menjadi terlindung LPSK sebagai ‘justice collaborator’,” ujar Ketua LSPK Hasto Atmojo Suroyo dalam konferensi pers di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022) kemarin.

Baca juga:   Lahirkan Keadilan Restoratif, UNSOED Pinang ST Burhanuddin Jadi Guru Besar

Dilansir dari ANTARA pada Selasa (16/8/2022), Hasto mengatakan pihaknya sudah menyampaikan kepada Bharada E. Jika ingin menjadi terlindung dari LPSK, maka dia harus berperan sebagai kolaborator keadilan. 

“Dan akhirnya 2 hari yang lalu itu kami tetapkan yang bersangkutan sebagai justice collaborator,” ucapnya.

Hasto menambahkan, pihaknya menilai Bharade E memenuhi syarat sebagai tersangka. Ia bersedia bekerja sama dengan aparat hukum untuk membongkar kasus pidana pembunuhan berencana terhadp Brigadir J.

Baca juga:   Richard Eliezer Bebas Bersyarat pada 4 Agustus 2023 Hingga 31 Januari 2024

Dia menjelaskan, selain bukan pelaku utama, Bharada E juga menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum. Tentang berbagai fakta terkait kejadian perkara.

Berdasarkan catatan LPSK, Bharada E merupakan pelaku tindak pidana dengan peran minor karena saat kejadian dia mendapatkan perintah dari atasannya.

Keputusan LPSK memberikan perlindungan terhadap Bharade E karena 2 syarat, yakni adanya ancaman dan adanya proses hukum yang harus segera dilalui Bharada E sehingga harus segera didampingi.

Baca juga:   Kriya Kayu Rik Rok Produk Ekonomi Kreatif yang Ramah Lingkungan

“Kedua-duanya memenuhi bahwa ancaman yang bersangkutan ada di dalam satu perkara pidana yang berdimensi struktural, di mana ada relasi kuasa di dalamnya dan yang bersangkutan ada di dalam strata yang rendah di dalam struktur pelaku tindak pidana,” pungkasnya. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Bharada Ekasus pembunuhan Brigadir JLPSK


Related Posts

Richard Eliezer Dinyatakan Bebas Bersyarat pada 4 Agustus 2023 Hingga 31 Januari 2024
PASNUSANTARA

Richard Eliezer Bebas Bersyarat pada 4 Agustus 2023 Hingga 31 Januari 2024

9 Agustus 2023
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (2/2/2023).
HEADLINE

Hakim Vonis Bharada E Hukuman Penjara 1 tahun 6 Bulan, Lebih Ringan dari Vonis JPU

15 Februari 2023
Soal Tuntutan dan Replik JPU Terhadap Bharada E, Begini Kata LPSK
PASNUSANTARA

Soal Tuntutan dan Replik JPU Terhadap Bharada E, Begini Kata LPSK

2 Februari 2023

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Pelatih Como, Cesc Fabregas, sangat diinginkan Inter Milan sebagai penerus Simone Inzaghi di kursi pelatih. (PIERO CRUCIATTI/AFP)
HEADLINE

Diincar Klub Besar Eropa, Masa Depan Cesc Fabregas di Como 1907 Akhirnya Terjawab!

16 November 2025

www.pasjabar.com -- Presiden Como 1907, Mirwan Suwarso, akhirnya memecah kesunyian terkait rumor yang menyebut Cesc Fabregas siap...

Foto: Jurij Kodrun - FIFA/FIFA via Getty Images

Keok Mengejutkan! Jerman Tersingkir, Ini 16 Besar Piala Dunia U-17 2025 yang Bikin Warganet Heboh!

16 November 2025
Spanyol menang telak 4-0 atas Georgia di Kualifikasi Piala Dunia 2026. Oyarzabal cetak dua gol, Zubimendi dan Torres bersinar meski tanpa Lamine Yamal. (AFP)

Tanpa Lamine Yamal Tak Gentar! Spanyol Menggila Hajar Georgia 4-0, Oyarzabal & Zubimendi Jadi Bintang!

16 November 2025
Islam Makhachev menang angka mutlak atas Jack Della Maddalena. ( Getty Images via AFP/ISHIKA SAMANT)

Islam Makhachev Perkasa! Hajar Jack Della Maddalena 5 Ronde Tanpa Ampun, Rebut Sabuk Welter UFC 322!

16 November 2025
Timur Kapadze. (Getty Images/Zhizhao Wu)

Timur Kapadze Selangkah Lagi ke Timnas Indonesia? Transfermarkt Ungkap Fakta Mengejutkan!

16 November 2025

Highlights

Islam Makhachev Perkasa! Hajar Jack Della Maddalena 5 Ronde Tanpa Ampun, Rebut Sabuk Welter UFC 322!

Timur Kapadze Selangkah Lagi ke Timnas Indonesia? Transfermarkt Ungkap Fakta Mengejutkan!

Diusir Halus dari Madrid? Arsenal Resmi Mundur, Masa Depan Rodrygo Goes Kini di Ujung Tanduk!

Drama Panas MotoGP Valencia 2025! Bezzecchi Juara, Bagnaia Hancur Lebur & Morbidelli Cedera!

Mario Suryo Aji Akhiri Moto2 2025 dengan Drama! Diogo Moreira Juara Dunia, Hasil Akhir Bikin Kaget!

Indra Sjafri Bongkar Alasan Mengejutkan Arkhan Fikri & Rayhan Hannan Absen Lawan Mali: “Risiko Terlalu Besar!”

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.