Bandung, WWW.PASJABAR.COM – Sejumlah barang bukti tindak perkara kejahatan dimusnahkan petugas di halaman parkir Kejaksaan Negeri, Kejari, Kota CImahi, Jalan Sangkuriang.
Barang bukti tersebut diantaranya narkoba jenis sabu seberat 2,5 kilogram, kemudian ganja seberat 2 kilogram, 500 ribu butir pil obat keras, puluhan unit handphone hingga senjata tajam mulai samurai hingga gergaji.
Dari total keseluruhan barang bukti yang dimusnahakan, kasus perkara narkoba masih mendominasi.
Barang bukti kejahatan seperti narkoba tersebut dimusnakan lewat cara dibakar.
Sementara puluhan handphone dihancurkan menggunakan palu, demikian pula senjata tajam dipotong oleh alat.
Pemusnahan ini merupakan bukti perkara pengungkapan kejahatan di wilayah hukum Cimahi, yang telah diputuskan melalui Pengadilan Bale Bandung Atau Inkrah.
Total ada 50 terpidana yang telah diputus hakim lewat Pengadilan Bale Bandung dari sejumlah kasus tersebut.
Masing masing vonis hakim bervariasi mulai dari lima hingga 25 tahun, tergantung kasus perkara yang ditangani oleh majelis hakim. (Uby)