BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Sejumlah massa datangi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung.
Massa berteriak menyebut KPKNL sarang mafia. Mereka datang dengan maksud mempertanyakan surat permintaan penundaan lelang yang ditolak oleh KPKNL.
Kuasa Hukum Tergugat, Anom Joemaedi menjelaskan pihaknya mendatangi KPKNL di Jalan Asia Afrika karena tak terima atas isi surat permintaan penundaan lelang yang ditolak oleh KPKNL.
Surat tersebut terkait lelang objek berupa tanah dan bangunan senilai Rp48 miliar dengan pemilik objek bernama Tatan Pria Sudjana. Rencananya lelang tersebut akan dilakukan pada 4 Oktober 2022 mendatang dengan nilai Rp18 miliar.
“Ada surat dari KPKNL yang kami terima, isi redaksinya sangat tidak bisa diterima karena dia (KPKNL) membawa perusahaan lain, yang mana perusahaan tersebut tidak ada hubungannya,” kata Pengacara, Anom Joemaedi, Kamis (29/9/2022) kemarin.
Diketahui objek lelang yang dimiliki kliennya merupakan hak tanggungan. Hal itu berbeda dengan surat yang dikeluarkan oleh KPKNL yang menyebut seakan objek lelang adalah aset perusahaan. Sehingga membuat tergugat protes.
KPKNL dinilai telah melanggar aturan dan melakukan perbuatan pidana, apabila tetap memaksakan melakukan lelang pada tanggal 4 oktober mendatang. (rif)