BEKASI, WWW.PASJABAR.COM – Sanksi moral diberikan kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Juhandi. Hal itu karena akibat pelanggaran terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) setelah mendatangi rapat pleno sebuah partai politik pada Senin (27/9/2022) lalu.
Dilansir dari ANTARA, Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan sanksi moral yang diberikan kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi itu dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Pemeriksaan dilakukan pemerintah daerah melalui Inspektorat Kabupaten Bekasi bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Itu sudah menjadi rekomendasi KASN yang harus kami lakukan, bentuk hukumannya hukuman moral,” kata Dani Ramdan di Cikarang, Senin (17/10/2022).
Dani menjelaskan sanksi moral yang dijatuhkan kepada bersangkutan adalah diwajibkan menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi mengenai pelanggaran yang dilakukan berdasarkan bukti rekaman video saat menghadiri kegiatan partai politik.
Selanjutnya video itu nanti akan dikirimkan kepada KASN sebagai laporan bahwa yang bersangkutan telah melaksanakan konsekuensi atas pelanggaran tersebut, paparnya.
Dani berharap kejadian tersebut bisa dijadikan pelajaran bagi ASN lain agar tidak mengulangi kesalahan serupa. Terlebih lagi, menjaga netralitas ASN merupakan satu dari sekian banyak tugas yang harus dibenahi pada masa kepemimpinannya.
Sebelumnya diketahui seorang ASN berpangkat pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi diduga berpartisipasi dalam sebuah deklarasi pemenangan partai. Video keterlibatan ASN itu beredar di aplikasi pesan singkat. (ran)