CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 17 November 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Pelaku Penusukan Bocah SD di Cimahi Tertangkap

Uby
24 Oktober 2022
Pelaku Penusukan Bocah SD di Cimahi Tertangkap

Pelaku Penusukan Bocah SD di Cimahi Tertangkap (Foto: Uby/Pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Bandung, WWW.PASJABAR.COM – Petugas gabungan dari Polres Cimahi dan Polda Jabar, menangkap pelaku penusukan terhadap seorang bocah perempuan yang pulang mengaji, di Kebon Kopi Kota Cimahi Jawa Barat, pada Senin Sore.

Dari hasil penyelidikan,  terungkap motif pelaku menusuk korban karena ingin mempunyai handphone.

Pelaku yang masih berusia 22 tahun ini pun terpaksa dilakukan penembakan oleh petugas karena melawan saat akan ditangkap.

Rizaldi Nugraha yang merupakan pelaku penusukan hingga tewas terhadap seorang bocah perempuan usai pulang mengaji dikawasan Kebon Kopi, Kota Cimahi Jawa Barat, Senin Sore.

Baca juga:   UKM Unpas Berikan Paket Sembako Untuk Masyarakat Terdampak Pandemi COVID-19

Pelaku ditangkap oleh Tim Gabungan dari Polres Cimahi Dan Polda Jabar setelah masuk daftar pencarian orang selama empat hari.

Pelaku yang mempunyai nama pangilan Ical ini ditangkap oleh petugas gabungan di rumah dikawasan Sukasari Bandung.

Petugas terpaksa menembak kaki pelaku karena melawan saat akan ditangkap.

Dari hasil penyelidikan keterangan pelaku, Rizaldi alias Ical, sering diledek atau dicemooh oleh temennya sendiri berinisial gG karena tidak mempunyai handphone di tahun 2022 ini.

Karena kesal di ledek, pelaku pun berusaha untuk mendapatkan handphone, namun dengan cara yang salah.

Baca juga:   Polrestabes Bandung Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Bising

Sempat Meminum Miras

Sebelum melakukan aksi, pelaku sempat meminum minuman keras terlebih dahulu.

Dengan meminjam motor dan membawa tas yang berisikan senjata tajam sangkur, pelaku pun berkeliling mencari korban.

Setelah menemui target, pelaku pun menusukan sangkkur ke punggung korban, lalu mengeledah tas korban, namun di tas korban tidak ada hp tapi hanya ada Al-Quran.

Setelah menusuk korban, pelaku pun langsung melarikan diri.

Dari rekaman kamera CCTV dan sejumlah keterangan saksi saksi maupun warga yang memberitahu informasi tentang pelaku, Polisi pun akhirnya menangkap pelaku setelah 4 hari buron.

Baca juga:   Jumlah Pengawas Pemilu Tingkat Kelurahan di Kota Bandung Masih Belum Ideal

Selain menangkap pelaku, Polisi juga menyita barang bukti berupa senjata tajam sangkur, motor, pakaian korban dan pelaku.

Untuk mempertanggung jawabkan atas segala perbuatannya pelaku terancam hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Diberitakan sebelumnnya, telah terjadi penusukan oleh orang tak dikenal terhadap korban seorang perempuan berusia 12 tahun, pada rabu malam, dikawasan Kebon Kopi Kota Cimahi.

Korban yang masih duduk dibangku kelas 6 SD ini, ditusuk oleh pelaku setelah pulang mengaji.

Korban yang sempat dilarikan ke rumah sakit ini, nyawa nya tidak tertolong akibat kehabisan darah. (Uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nissa Ratna
Tags: pelaku penusukan bocah perempuan di Cimahi


Related Posts

Tim gabungan dari Polda dan Polres Cimahi, mennunjukan foto pelaku penusukan siswa SD di Cimahi, Minggu (23/10/2022). (Foto : uby/pastv)
PASBANDUNG

Kediaman Pelaku Penusukan Bocah Perempuan di Cimahi Telah Diketahui

24 Oktober 2022

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

cuti bersama 2026
HEADLINE

Deretan Long Weekend dan Cuti Bersama 2026 yang Resmi Ditetapkan

17 November 2025

WWW.PASJABAR.COM - Pemerintah Indonesia telah merilis kalender resmi 2026 yang mencakup semua tanggal merah, cuti bersama 2026,...

Operasi Patuh Lodaya 2025

Operasi Patuh Lodaya 2025 Dimulai, Banyak Pengendara Terjaring Razia

17 November 2025
Happy Plus resmi diluncurkan di Cimahi sebagai gerakan kolaborasi anak muda untuk meningkatkan indeks kebahagiaan kota. Hadirkan program Masak Happy, Konser Kesetaraan, hingga aksi sosial lintas wilayah. (Uby/pasjabar)

Happy Plus Resmi Diluncurkan! Gerakan Anak Muda Cimahi yang Siap Ubah Kota Lewat Kolaborasi Besar-Besaran

17 November 2025
Jalan Cililin Amblas

Hujan Deras Sebabkan Jalan di Cililin Amblas dan Rusak Parah

17 November 2025
Festival Cireundeu 2025 di Cimahi kembali digelar meriah. Warga mengenakan adat Sunda, arak-arakan jampana, hingga pesan penting soal tradisi dan ketahanan pangan lokal. (Uby/pasjabar)

Festival Cireundeu 2025 Pecahkan Antusiasme Warga! Tradisi Sakral & Ketahanan Pangan Lokal Jadi Sorotan Nasional

17 November 2025

Highlights

Hujan Deras Sebabkan Jalan di Cililin Amblas dan Rusak Parah

Festival Cireundeu 2025 Pecahkan Antusiasme Warga! Tradisi Sakral & Ketahanan Pangan Lokal Jadi Sorotan Nasional

Temu Sejarah #92 Angkat Kisah Poncke Princen: Tentara Belanda yang Membelot Demi Indonesia

KamSara #19 Bedah Antologi “Perempuan yang Menulis”: Menyelami Inner Child sebagai Ruang Rekonsiliasi Lewat Sastra

Deri Juniar: Berproses dengan Berani, Bergerak dengan Peduli

Diincar Klub Besar Eropa, Masa Depan Cesc Fabregas di Como 1907 Akhirnya Terjawab!

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.