Bandung, WWW.PASJABAR.COM – Sebanyak 156 produk obat sirop di Indonesia dapat kembali diresepkan dan beredar di pasaran setelah dipastikan bebas dari senyawa berbahaya.
Hal tersebut disampikan oleh Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril.
“Jenis obat yang boleh digunakan, sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI,” kata Mohammad Syahril melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Dilansir Dari Antara News, Rekomendasi tersebut tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan.
No. SR.01.05/III/3461/2022 yang ditandatangani per 18 Oktober 2022.
Tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup Pada Anak Dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus KIA.
Syahril mengatakan, BPOM telah memastikan produk yang tercantum dalam daftar tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, Gliserin/Gliserol.
Penggunaan Obat Aman
Sehingga aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.
“Tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair/sirop berdasarkan pengumuman dari BPOM terhadap 133 jenis obat pada lampiran 1 dan 23 merk obat pada lampiran 2A,” katanya.
Lampiran 1 terkait daftar 133 jenis obat yang dirilis BPOM dapat dilihat pada tautan di sini.
Selain itu, kata Syahril, tenaga kesehatan juga dapat meresepkan atau memberikan obat, yang sulit digantikan.
Dengan sediaan lain sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM RI.
Lampiran 2 terkait daftar resep obat yang sulit digantikan sesuai petunjuk BPOM dapat dilihat pada tautan di sini.
“12 merk obat yang mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan, tentunya pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan,” katanya. Apotek dan toko obat dapat menjual bebas dan/atau bebas terbatas kepada masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 dan lampiran 2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kata Syahril.
Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penggunaan obat sirup sesuai dengan kewenangan masing-masing.
“Kementerian kesehatan RI akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah diperoleh hasil pengujian BPOM RI atas jenis obat-obatan sirup lainnya,” katanya.
Obat gratis
Sebelumnya dilaporkan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin memastikan obat antidotum Fomepizole injeksi untuk pengobatan pasien dengan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (Acute Kidney Injuries/AKI) diberikan gratis kepada seluruh pasien.
“Kami bisa simpulkan bahwa obat ini (Fomepizole) memberikan dampak positif dan kami akan mempercepat kedatangannya ke Indonesia sehingga anak-anak bisa terselamatkan,” kata Budi Gunadi Sadikin melalui siaran pers Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes yang diterima di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan Indonesia telah mendatangkan Fomepizole dari Singapura dan diuji coba kepada sepuluh dari 11 pasien AKI di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta. Hasilnya, kondisi pasien membaik, sebagian stabil.
Dikatakan Budi, pasien yang semula tidak dapat buang air kecil, bahkan dengan cuci darah tidak memberikan perbaikan, tapi setelah diberi obat tersebut mulai bisa membaik sedikit demi sedikit.
Selanjutnya, obat serupa akan didatangkan dari Australia, Amerika Serikat dan Jepang. RSCM akan mendistribusikan ke rumah sakit pemerintah yang merupakan rujukan di provinsi, kata Budi.
“Kami akan memberikan obatnya kepada pasien AKI secara gratis. Ini kesiapan yang kami lakukan untuk menyediakan penawarnya untuk distribusikan ke seluruh rumah sakit pemerintah yang merawat pasien AKI,” katanya. (Nis)