BANDUNG, PASJABAR.COM — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung mencatat setidaknya sudah mengamankan sekitar 8 ribu alat peraga kampanye (APK), selama masa kampanye ini.
“Kami harus mengamankan APK yang dipasang, karena dianggap melanggar peraturan,” ujar Ketua Bawaslu Kota Bandung Zaki M.Zam zam.
Menurut Zaki, pelanggaran yang dilakukan adalah mmasang APK di dekat masjid, gedung sarana pendidikan, dan gedung perkantoran.
“APK yang kami amankan dengan berbagai jenis dan ukuran. Rata-rata pelanggaran karena memasang ATK di tmpat terlarang,” katanya.
Semua APK ini, disimpan di kantor Satpol PP Kta Bandung, menurut Zaki, jika ada pihak yang mau mengambil silahkan saja.
Mekanisme pencabutan adalah, setelah APK direkap, lalu dikonfirmasi kepada calon anggota legislatif yang bersangkutan. Jika tidak direspon, maka Bawaslu akan akan mengirimkan surat rekomendasi kepada Satpol PP, untuk melakukan pencabutan.
“Kami kan tidak punya kewenangan untuk mencabut, jadi kami serahkan kepada Satpol PP,” tambahnya
Menurut Zaki, banyaknya pelanggaran pemasangan APK ini, lantaran pemasangannya diserahkan kepada pihak ketiga.
“Sementara para pihak ktiga itu, tidak konsultasi dulu dengan kami ketika akan memasang APK,” tambahnya. (put)