CIMAHI, WWW.PASJABAR.COM — Danil Satria Darma harus berurusan dengan Satreskrim Polsek Padalarang usai melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan menyiram air keras kepada istrinya Dini pada Kamis (1/12/2022) lalu. Pelaku penyiraman air keras itu ditangkap di Bekasi pada Sabtu (3/12/2022) dinihari.
“Pelaku membeli air keras di online. Peristiwa penyiraman air keras ini dikarenakan pelaku tak ingin diceraikan istrinya,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ernawan, Senin (5/12/2022) kemarin.
Pelaku mengaku tak mau diceraikan oleh istrinya karena masih sayang terhadap ibu dari dua anak tersebut.
Selain menangkap pelaku DSD, polisi juga mengamankan satu botol air keras dan pakaian korban. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.
Sementara itu, untuk saat ini kondisi korban mengalami luka di bagian wajah, badan, kaki dan masih menjalani perawatan di rumah sakit Al Ihsan Baleendah Kabupaten Bandung. (uby)