JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM– Koordinator Nasional (Kornas) Perhimpunan Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 menyatakan bahwa terdapat proses pembusukan di Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912.
Kornas Pemegang polis AJB Bumiputera 1912 menilai di tengah Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan (RPKP), ternyata masih ada pihak-pihak yang mengail di air keruh dan membuat kondisi semakin runyam.
Setelah Kornas melakukan klarifikasi melalui manajemen internal AJB Bumiputera 1912, ternyata menemukan, beredar berita pencairan klaim Polis Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) periode Agustus-Desember 2022, yaitu Polis atas nama Muhammad Idaham, S.H, M.Si (Dengan 3 Polis Habis kontrak atau HK).
Selain itu terdapat juga beredar informasi pembayaran polis anggota BPA atas nama Jefry Rasyid Jefry Rasyid, S.H.,M.M.,CLA.,Med.,CLI.,CRGP (1 Polis aktif DKB bertahap ke-3, anak masuk SMA).
Atas dua pemberitaan tersebut, Kornas menilai terjadi ketidakseimbangan berita di Internal AJB Bumiputera 1912 karena hanya memunculkan soal pencairan DKB tahap ke-3 Pak Jefry Rasyid, yang hanya bernilai 12 jt-an.
Hal ini, menurut Kornas diduga telah disengaja oleh grup Direktur SDM & Keuangan, Dena Chaeruddin bersama sekretaris perusahaan, Heri Darmawansyah, disebarkan melalui Serikat Pekerja Niaga Bank dan Jasa Asuransi (SP-NIBA) AJB Bumiputera 1912, untuk menutupi transaksi besar, pencairan 3 Polis HK milik ketua BPA Muhammad Idaham yang bernilai Rp2 miliar.
Atas data pembayaran klaim ketua BPA Muhammad Idaham, yang telah lebih dahulu beredar dan viral, Berikut Klarifikasi dan Respon kami Kornas Perhimpunan Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912:
1. Pembayaran klaim Jefry adalah tahapan DKB bukan polis HK, sesuai keterangan Jefry, pengajuan sesuai prosedur AJB Bumiputera 1912 dan didukung melalui keputusan sidang tahunan Juli 2022; yang menyatakan manajemen wajib membayar DKB guna menghindari pemegang polis aktif Mitra Cerdas mengajukan penutupan dan penebusan polis.
Kornas menilai tidak ada masalah dengan pencairan tersebut, dan bukan menghindari haircut atau pemotongan nilai polis dalam RPKP yang saat ini sedang diproses di OJK.
Berikut proses pembayaran klaim DKB polis pak Jefry dilakukan dengan cara yang normal dan mengikuti aturan yang berlaku, jatuh Tempo DKB bulan 6 (Juni) maka diajukan normal melalui kantor cabang Rawamangun.
Selanjutnya diproses oleh petugas seperti biasa dan pada 8 Desember 2022 ditransfer bersama pemegang polis yang mengajukan klaim Emergency.
2. Hal ini jauh berbeda dengan pembayaran klaim ketua BPA AJB Bumiputera Muhammad Idaham, seiring informasi yang tersebar dan viral dibicarakan diberbagai elemen pemegang polis gagal bayar di seluruh Indonesia saat ini.
Informasi ini berawal dari dari tulisan mantan pegawai AJB Bumiputera 1912, Jaka irwanta, bahwa ada 3 Polis habis kontrak (HK) Muhammad Idham selaku ketua BPA.
Setelah dipelajari dan telusuri melalui sumber terpercaya, bahwa benar Kornas menemukan Ada pencairan klaim 3 polis ketua BPA sesuai info beredar di artikel ini terkait pengungkapkan oleh Jaka Irwanta, yaitu:
a. Ada pencairan 1 poli GASH yg bernilai Rp1.339.000.000 beserta bukti status klaim final dibayarkan tanggal 21 oktober 2022.
b. Demikian pula tulisan ini Jaka Irwanta tentang pencairan 2 polis ketua BPA pada bulan Agustus 2022 dengan total sekitar hampir Rp600 Juta, melalui mekanisme pencatatan sementara sebagai piutang/bon yang di duga di koordinir oleh Sekper M. Heri Darmawansyah bekerja sama dengan Direktur SDM Dena Chairuddin atas perintah Ketua BPA, menggunakan beberapa nama karyawan internal tanpa diketahui oleh karyawan yang bersangkutan. Atau dengan metode pembayaran ke rekening orang lain dengan dalih pembayaran piutang ke pihak ketiga.
Dengan mekanismen tindakan pencairan ini, jelas dapat diklasifikasikan sebagai fraud dan tindakan melawan hukum dan dapat dituntut pidana penipuan/penyahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi/kelompok.
Berikut ini data yang Kornas peroleh dari tulisan Jaka Irwanta tentang pencairan klaim Ketua BPA Muhammad Idaham, dengan mekanisme pencatatan sementara sebagai piutang/bon atas nama Sekper M. Heri Darmawansyah:
No Polis 2006308912 Mitra Permata:
Pengajuan di Kantor Cabang Medan Petisah, tanggal 6 April 2002 dan Status siap Bayar di Departemen Keuangan AJBB 6 Juni 2022.
Nilai Transfer Rp230.211.891,-
Rek. Bank BPD Sumut Norek: 3100 209** ***, transfer Bank tanggal 26 Agustus 2022
No Polis 216100514138 BP MAXI:
Pengajuan di Kantor Cabang Medan Pulo Brayan, tanggal 20 April 2002 dan Status siap bayar di Departemen Keuangan AJBB 20 Juni 2022.
Nilai Transfer Rp349.990.000,- Rek. Bank BPD Sumut Norek: 3100 20900 ** ***, transfer Bank tanggal 26 Aguatus 2022.
Selanjutnya, yang jadi pertanyaaan apakah seorang Muhammad Idaham masih pantas dan layak sebagai BPA, apalagi menjabat ketua BPA di Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912.
Atas fakta dan data tersebut di atas, Koordinator Nasional (Kornas) Perhimpunan Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912, menilai Muhammad Idaham, tidak layak sebagai Anggota, apalagi menjabat Ketua BPA, karena sebagai berikut:
1. Tidak memiliki Integritas, tidak memiliki Etika dan Moral sebagai seorang BPA, ditambah sebagai Ketua BPA yang seharusnya tidak mementingkan diri sendiri.
2. Dengan pencairan 3 Polis tersebut di atas, otomatis menggugurkan keanggotaan AJB Bumiputera 1912 atas nama Muhammad Idham sebagai Anggota BPA. Ini sesuai Anggaran Dasar (AD) AJB Bumiputera, yang menyatakan Anggota BPA setidaknya mempunyai polis yang telah berusia 2 tahun sebelumnya dan 5 tahun mendatang, sehingga anggota BPA – selama dia menjabat polis harus aktif.
3. Informasi yang Jaka Irwanta sampaikan ke publik, kami dukung sebagai lembaga Kornas Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912, dan kami nilai mengandung 100 persen kebenaran.
Kami sebagai Kornas Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912, menyatakan Muhammad Idaham sebagai Ketua BPA yang namanya tersebut di atas, diharapkan memberikan klarifikasi secepatnya.
Karena jika hal ini berlarut-larut, akan sangat berbahaya bagi perusahan asuransi mutual satu-satunya di Indonesia dan kredibilitas para Anggota BPA AJB Bumiputera 1912 dipertaruhkan. (*/tiwi)