BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Satreskrim Polresta Bandung dan Polsek Cikancung amankan seorang pria pelaku begal payudara yang meresahkan kaum wanita di kawasan Cikancung, Kabupaten Bandung.
Rahmat pria berusia 20 tahun warga Kecamatan Cikancung hanya bisa tertunduk malu saat petugas kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Bandung menggiringnya ke halaman Mapolresta Bandung pada Senin (16/1/2023).
Penangkapan pelaku dilakukan atas dasar adanya laporan dari seorang korban yang masih dibawah umur.
Pelaku yang diketahui sudah memiliki seorang istri ini harus diamankan petugas lantaran terbukti melakukan tindak asusila begal payudara.
Modus operandi yang dilakukan Rahmat yakni berkendara sepeda motor pada siang hari dan menunggu wanita yang tengah berjalan kaki. Sebelum akhirnya memepet dan menyentuh payudara korban dengan tangan kirinya.
Dari pengakuan pelaku, tindak asusila yang dilakukannya berawal dari iseng. Namun saat pertama melakukan dirinya mendapat kepuasan tersendiri dan ketagihan. Sehingga dilakukan secara berulang. Selain memegang payudara, pelaku juga beberapa kali memegang bagian paha para korbannya.
“Dari hari penyidikan, pelaku sudah melakukan pelecehan begal payudara tersebut sebanyak tujuh kali di lokasi yang berdekatan dan selalu siang hari,” ungkap Kapolresta Bandung, Kombes Pol, Kusworo Wibowo.
Atas perbuatannya, pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan mendekam dibalik jeruji besi Mapolresta Bandung. Pelaku dikenakan pasal 82 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal 6 miliar rupiah. (ctk)