JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Tahapan Pemilu 2024 telah memasuki masa pencalonan perseorangan DPD. Maka dari itu, Democracy and Electroral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia mengajak seluruh masyarakat agar terlibat mengawal tahapan tersebut.
“Ini menjadi tahapan pemilu 2024 yang krusial, sebab menentukan memenuhi syarat atau tidaknya calon perseorangan DPD,” kata Direktur DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati dalam keterangannya.
Dilansir dari ANTARA pada Rabu (18/1/2023), hasil pemantauan DEEP yang dilakukan di beberapa provinsi dan kabupaten/kota didapatkan adanya temuan penyelenggara pemilu 2024 yang namanya dicatut dan masuk dalam dukungan minimal pemilih.
Sehingga hal itu menyulitkan Bawaslu untuk melakukan pengawasan secara komprehensif seperti mengecek KTP dukungan minimal pemilih, dimana harus ada syarat umur, pekerjaan yang dapat menentukan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.
Neni mengatakan minimnya keaktifan bakal calon DPD dan kurangnya koordinasi terhadap dukungan ganda antar calon menyebabkan tidak optimalnya surat pernyataan dukungan dari calon itu sendiri sehingga berdampak pada dukungan.
Saat ini, kata dia juga terdapat beberapa bakal calon DPD yang mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu karena tidak memenuhi jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran.
“Padahal jelas, dalam Pasal 7 PKPU 10 tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota dewan perwakilan daerah menyatakan bahwa persyaratan dukungan minimal pemilih harus memenuhi dukungan minimal pemilih dan sebaran serta syarat pemilih pendukung,” katanya.
Atas kondisi tersebut, lanjut dia maka DEEP Indonesia mendorong beberapa hal. DEEP mendorong masyarakat sipil untuk tidak lelah mengawal tahapan pencalonan perseorangan DPD hingga akhir.
“Dan mengecek apabila memang merasa tidak memberikan dukungan dan dapat mengajukan keberatan serta menyampaikan segala bentuk dugaan pelanggaran, termasuk pencatutan nama kepada pihak yang berwenang untuk pemilu yang bersih dan adil,” kata dia.
KPU Diharapkan Lakukan Transparansi dan Akuntabilitas
DEEP juga mendorong KPU melakukan transparansi dan akuntabilitas. Bukan hanya hasil tetapi juga proses yang berlangsung pada sub tahapan perbaikan verifikasi administrasi silon Perseorangan DPD.
“Setidaknya kepada sesama penyelenggara pemilu yaitu Bawaslu agar dapat melakukan pengawasan secara komprehensif. Sehingga tidak ada kecurigaan publik yang terjadi berupa adanya manipulasi data. Ketertutupan hanya akan berakibat pada ketidakpercayaan publik pada penyelenggara dan mengancam integritas pemilu,” ucapnya.
Bawasu diharapkan dapat menegakan keadilan pemilu dengan putusan yang adil. Tidak ada diskriminasi antar satu calon peserta pemilu dengan peserta pemilu yang lain.
“Bagaimanapun ruang keadilan harus dapat dioptimalkan oleh Bawaslu atas gugatan sengketa yang diajukan oleh Bacalon DPD,” kata dia.
Selain itu, hasil kajian Bawaslu dapat menjadi pembanding dengan data yang dimiliki KPU. Menurut dia sekecil apapun hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu mesti disampaikan kepada publik untuk membangun kepercayaan masyarakat.
“Mendorong bakal calon DPD untuk melakukan sinergi, koordinasi yang optimal dengan penyelenggara pemilu dan antarpeserta pemilu untuk memudahkan komunikasi ketika terjadi dukungan ganda pemilih. Sehingga tidak ada potensi kecurigaan antara peserta pemilu dan penyelenggara,” ujarnya. (ran)