BANDUNG, PASJABAR.COM — Habib Bahar Bin Smith, didakwa pasal berlapis, dalam sidang perdana kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (28/02/2019).
Habib Bahar Bin Smith yang tiba di Pengadilan pukul 07.00 tanpa ceria menjalani sidang perdana. Sidang dimulai pada pukul 10.00. Selama sidang berlangsung, ratusan massa pendukung dari berbagai ormas islam terus berorasi mendukung Habib dan menuntut hakim adil dalam memutuskan perkara.
Dalam pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum, diketuai Bambang Hartoto, terdakwa Habib Bahar bin smith di dakwa pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP, pasal 351 KUHP, dan Pasal 333 KUHP serta Pasal 80 Undang Undang no 35 tentang perlindungan anak.
Sidang berakhir pukul 11.44 wib, kemudian Habib Bahar Bin Smith di bawa kembali ke Mapolda Jawa Barat. Sementara massa masih bertahan berorasi hingga pukul 12.30.
Sidang yang diketuai majelis hakim, Edison Muhammad, akan di gelar kembali pada Rabu 6 Maret 2019 mendatang, tetapi lokasi tidak lagi di Pengadilan Negeri Bandung, tetapi di pindahkan ke gedung perpustakaan daerah kota Bandung.
Habib Bahar Bin Smith merupakan terdakwa kasus penganiayaan terhadap 2 remaja yang dilakukan di sebuah pondok pesantren Kemang, Kota Bogor. Pada tanggal 19 Desember 2019 Polda Jawa Barat, menetapkan Habib Bahar Bin Smith sebagai tersangka. (J-be/Ave)