SEMARANG, WWW.PASJABAR.COM – Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) duduga melakukan pemerasan dalam kasus pemerkosaan anak berusia 15 tahun oleh 6 orang di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Dua di antaranya, saat ini masih diburu.
“Total oknum LSM sembilan orang, dua masih buron,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy di Semarang, Jumat (10/1/2023).
Dilansir dari ANTARA, salah satu anggota LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) yang masih diburu tersebut merupakan residivis kasus pemerasan terhadap kepala desa di wilayah Brebes.
“Terhadap dua anggota LSM yang masih diburu tersebut, Iqbal mengimbau agar segera menyerahkan diri,” tegasnya.
Sebelumnya, polisi telah menangkap tujuh anggota LSM. Mereka diduga melakukan pemerasan dalam kasus dugaan pemerkosaan anak berusia 15 tahun oleh enam orang di Kabupaten Brebes.
Ketujuh pelaku tersebut masing-masing ES (36) yang merupakan Ketua LSM BPPI, bersama enam anggota masing-masing WS (40), AS (42), BJ (35), T (43), AM (42), dan UZ (38).
Para anggota tersebut diduga telah menerima uang Rp62 juta dari orang tua keenam pelaku dugaan pemerkosaan di Desa Sengon, Kabupaten Brebes.
Orang tua keenam pelaku pemerkosaan tersebut masing-masing memberikan uang dengan nilai bervariasi. Serta dijanjikan perkara tindak pidana itu tidak akan dilaporkan ke kepolisian. (ran)