Oleh : Prof.Dr. H. Ali Anwar,M.Si (Ketua Bidang Agama Paguyuban Pasundan)
Sunnah merupakan tatacara, tradisi atau perjalanan, sedangkan Hadis adalah berita, ucapan, pernyataan atau sesuatu yang baru yang disampaikan oleh Rasulullah SAW.
Berdasarkan definisi tersebut sunnah dan hadis dapat dibagi menjadi 3 bagian, yaitu:
- Sunnah Qauliyyah
Merupakan sunnah dalam bentuk perkataan atau ucapan Rasulullah SAW yang menerangkan hukum-hukum tatacara (tradisi) atau maksud ayat-ayat Al-Quran, seperti berikut
“Barangsiapa membuat sunnah yang baik dalam islam, ia akan mendapat pahala dari perbuatannyadan pahala sebesar yang diberikan kepada pengikutnya dengan tidak berkurang sedikitpun darinya. Dan barangsiapa membuat sunnah yang buruk dalam islam, ia akan menerima dosanya dan dosa sebesar yang diberikan kepada penikutnya dengan tidak berkurang sedikitpun darinya.” (HR Muslim)
- Sunnah FI’liyyah
Sunnah ini berbentuk perbuatan yang menerangkan cara melaksanakan ibadah. Ini biasanya diceritakan oleh sahabat yang menyaksikan apa yang dilakukan oleh Nabi, seperti contoh berikut:
“Dari Abdullah bin Zaid Al-Anshari: Nabi SAW berwudhu dan membasuh bagian-bagian tubuh (yang harus dibasuh) dua kali. (HR Al-Bukhari).
- Sunnah Taqririyyah
Sunnah ini yaitu ketetapan atau diamnya Rasulullah SAW terhadap perkataan atau perbuatan para sahabatnya, atau beliau membiarkannya,tidak menegur atau melarangnya.
Sunnah merupakan salah satu ilmu fiqih yang lima, yaitu apabila dikerjakan maka berpahala, dan apabila tidak dikerjakan maka tidak berdosa.
Dalam Al-Qur’an, terdapat ayat-ayat yang menjelaskan bahwa Nabi Muhammad merupakan sosok teladan. Namun disisi lain terdapat pula ayat-ayat yang menjelaskan bahwa Nabi Muhammad adalah manusia biasa, yang membedakannya adalah beliau sebagai utusan Allah.
Maka dari itu terdapat pengecualian yang hanya boleh dilakukan oleh Rasul saja, dan tidak boleh dilakukan ole umatnya, seperti poligami dengan lebih dari 4 istri.
Demikian pula dalam urusan keduniaan, para sahabat membedakan perbuatan Rasul, antara yang dipandang sebagai syariah dan yang dinilai sebagai pendapat beliau sendiri sebagai manusia biasa. (*/Nis)