JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Mario Dandy Satryo (MDS) menggunakan pelat palsu pada kendaraan yang dipakai untuk melakukan tindak kejahatan. Hal itu dapat menyebabkan ia dijatuhi sanksi lebih berat
“Nanti reserse yang tanya. (Kendaraan) ini dipakai untuk apa. Kalau untuk ‘mohon maaf’ melakukan kejahatan maka nanti bisa memperberat (hukuman) barang kali,”ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi, Kamis (2/3/2023).
Dilansir dari ANTARA, pelanggaran registrasi kendaraan tersebut dapat digunakan oleh penyidik reserse untuk memperberat hukuman terhadap Mario Dandy.
Firman mengatakan dalam peraturan lalu lintas, pengguna pelat palsu atau yang bukan nomor kendaraan-nya dapat diberi sanksi paling lama dua bulan dan denda Rp500 ribu.
Meskipun sanksinya kecil, namun jika kendaraan tersebut digunakan untuk melakukan tindak kejahatan, maka penyidik dapat menambahkan pelanggaran registrasi kendaraan tersebut.
“Saya baca di peraturannya, kalau menggunakan pelat yang bukan nomor-nya itu sanksinya cuma dua tahun, atau lima ratus ribu,” ungkap Firman.
Kasus penganiayaan yang dilakukan MDS kepada D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan menjadi perhatian publik.
Selain melakukan penganiayaan secara brutal, MDS juga ketahuan menggunakan mobil mewah jenis Rubicon dengan pelat nomor palsu.
Setelah MDS menjadi tersangka, berikutnya S (19) juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (24/2/2023).
Kasus penganiayaan ini kini diambil alih oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (2/3/2023). Polda Metro Jaya juga telah menaikkan status hukum teman wanita MDS, yaitu AG (15) menjadi anak yang berkonflik dengan hukum karena terseret dalam kasus penganiayaan D (17). (ran)