CIREBON, WWW.PASJABAR.COM – Seorang guru SMK Telkom Sekar Kemuning, Kota Cirebon, Muhammad Sabil Fadhilah dipecat dari sekolah tersebut usai memberikan kritik kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di media sosial.
SMK Telkom yang berlokasi di Cirebon ini pun membeberkan alasan pengakhiran hubungan kerja atau pemecatan tersebut.
Dilansir dari ANTARA, sebelum pemecatan Sabil, lanjutnya, pihak sekolah dan yayasan sudah melakukan rapat terkait komentar yang kurang pantas, sehingga pemecatan jadi keputusan.
“Pengakhiran hubungan kerja bukan karena kasus etik guru kali ini saja, namun ini merupakan sebuah rangkaian,” kata Wakasek Kurikulum dan SDM SMK Telkom Sekar Kemuning, Kota Cirebon, Cahya Haryadi di Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Kamis (16/3/2023).
Menurutnya, yang bersangkutan sudah mendapatkan dua kali Surat Peringatan (SP) oleh pihak yayasan yaitu pada September 2021 dan SP kedua pada Oktober 2021.
Ia menjelaskan SP 1 yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik dengan mengeluarkan kata kasar kepada peserta didik. Sehingga orang tuanya tidak terima dan melaporkan kasus tersebut.
“Kami keluarkan SP pertama pada September 2021 dimana yang bersangkutan melanggar etik guru,” tuturnya.
Sedangkan pada SP kedua, lanjut Haryadi, yang bersangkutan terbukti melanggar peraturan sekolah. Di mana semua yang berada di lingkungan SMK Telkom Sekar Kemuning Cirebon, tidak diperbolehkan merokok dan itu dilanggar oleh Sabil.
Dia mengatakan Sabil juga sengaja mematikan kamera pengintai atau CCTV di ruang guru yang merekam aktivitasnya.
“Pada bulan Oktober 2021 SP kami keluarkan lagi dan masih masalah etika yaitu merokok di ruang guru. Ada CCTV yang mengontrol tapi oleh yang bersangkutan dimatikan,” katanya.
Ia menambahkan masih banyak kasus lainnya yang dialami oleh Sabil dari awal mengajar di SMK Telkom Sekar Kemuning hingga pengakhiran hubungan kerja. (ran)