Bandung, WWW.PASJABAR.COM – Dinas Pendidikan Kota Bandung menegaskan tak ada perbedaan signifikan pada Pelaksanan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2023.
Karena sesuai dengan permendikbud nomor 1 tahun 2021 dan perwal wali kota nomor 57 tahun 2021, PPDB 2023 masih menerapkan sistem zonasi dan tiga jalur lain, prestasi, perpindahan orang tua dan RMP.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Hikmat Ginanjar, menjelaskan terkait pelaksanaan PPDB 2023 tidak ada perbedaan yang signifikan.
Keseluruhan kebijakan pemerintah semua tetap memberikan kesempatan kepada warga Bandung tidak boleh ada yang tidak bersekolah.
Sistem penerimaan pun masih sama ada zonasi, prestasi perpindahan orang tua dan rawan melanjutkan Pendidikan (RMP).
Untuk zonasi pihalnya berfokus pada kedekatan yang paling terdekat dengan tempat tinggal.
Untuk SD berjarak 1.000 meter, dekat satu lokasi dan tak sampai masuk zonasi lain.
Untuk SMP menjadi tiga kilometer masih bisa dilayani semua, maksimal 3 kilometer.
Selain itu, Disdik Kota Bandung pun untuk mengatasi blank spot telah mempersiapkam 75 sekolah dan secara bertahap mereka akan melayani wilayah wilayah dilokasi tersebut. (Rif)