BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — PT Jasamarga selaku operator ruas tol Padalarang Cileunyi (Padaleunyi) menaikan tarif semua jenis golongan kendaraan per hari ini Senin (5/6/2023) pukul 00.00 WIB.
Berdasarkan keterangan resmi melalui sejumlah spanduk yang terpasang di beberapa titik ruas jalan tol. Kenaikan merupakan keputusan Menteri PUPR tanggal 17 Mei 2023.
Ruas tol tertua di Indonesia setelah Jagorawi ini naik bervariasi antara Rp500 hingga Rp1.000. Untuk golongan satu kendaraan kecil seperti sedan dan minibus naik menjadi R10.500 yang semula Rp10.000. Untuk golongan 2 dan 3 bagi kendaraan seperti bus dan truk sumbu daya naik menjadi Rp18.500 yang semula Rp17.500.
Meski naik rata-rata Rp500 dan Rp1.000, masyarakat pengguna jalan tol Padaleunyi tetap kecewa dan keberatan karena minim sosialisasi. Pengguna jalan tol pun menilai pelayanan ruas tol Padaleunyi perlu ditingkatkan.
“Saat ini pelayanan ruas tol Padaleunyi perlu ditingkatkan. Terutama di beberapa titik ruas jalan yang rusak. Karena itu membahayakan pengendara jika dalam kecepatan tinggi,” kata Sopir truk, Yanto Arya.
Diketahui, ruas tol Padaleunyi berjarak hampir 64,4 kilometer. Tol Padaleunyi terintegrasi tol Cipularang, kemudian Cipali dan tol Cisumdawu. (ctk)