JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Usulan libur Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah selama tiga hari mulai dari 28-30 Juni 2023 sedang dalam proses untuk ditandatangani.
“Jadi, SKB-nya (surat keputusan bersama) sedang proses sekarang ditandatangani, begitu juga perpresnya,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas, Selasa (20/6/2023).
Dilansir dari ANTARA, ia mengatakan libur Idul Adha selama tiga hari tersebut bertujuan supaya masyarakat memiliki waktu libur berkualitas bersama keluarga. Bukan semata-mata disebabkan oleh adanya perbedaan penetapan Idul Adha antara Pemerintah dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan Muhammadiyah.
“Jadi, bukan semata-mata karena ada dua Idul Adha di hari berbeda, tetapi kan ini musim liburan anak-anak. Sehingga quality time dari para ASN kita dan juga masyarakat Indonesia penting untuk berkumpul bersama keluarga,” jelasnya.
Selain itu, tambahnya, libur panjang itu diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah.
“Jadi, untuk mendorong agar kualitas keluarga kita meningkat, kemudian juga ekonomi bergerak ke daerah-daerah, ya. Jadi, untuk Rabu dan Jumat menjadi cuti bersama dan hari Minggunya tetap libur nasional,” pungkasnya. (ran)