BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Sidang kasus dugaan suap terkait pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet dalam program Bandung Smart City Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin (10/7/2023).
Terdakwa dari kasus tersebut merupakan Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny dan Vertical Solution Manager PT SMA Andreas Guntoro.
Dalam sidang ini, 4 orang saksi dari Dishub Kota Bandung dihadirkan. Salah satunya Kepala Seksi Lalu Lintas Dishub Kota Bandung Andri Fernando Sijabat.
Andri menyebut pekerjaan di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung tersebut untuk tahun 2022 dipotong untuk fee 10 persen dari nilai proyek. Kemudian uang dari hasil suap dari pengusaha itu dibagi-bagi. Salah satunya ke Wali Kota Bandung, Kepala Dinas dan anggota DPRD Kota Bandung serta Sekda Kota Bandung.
Andri menyebut bahwa uang tersebut dikasihkan ke Choriul Rijal selaku atasannya di Dishub Kota Bandung yang juga ditangkap dalam kasus OTT Wali Kota Bandung. Andri juga mengaku tahu persis karena memang fee 10 persen tersebut dipotong dari pemborong sebesar Rp500 juta dari pekerjaan yang dikerjakan oleh PT Sarana Lalulintas Indonesia dengan anggaran Rp2,3 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Titto Jaelani mengatakan bahwa pengalihan anggaran program Bandung Smart City dari Diskominfo ke Dishub ada permainan dari anggota DPRD Kota Bandung.
“Kemudian dari pelaksanaan pekerjaan ada banyak titipan (red, dewan). Nanti kita cari,” kata Titto.
Selain Andri, sidang tersebut juga menghadirkan tiga saksi lainnya yakni Yadi Haryadi, Yohanes dan Dimas dari Dishub Kota Bandung. (rif)