CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 17 November 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Peringati HUT ke-78 RI, Yuk Kibarkan Bendera Mulai 1 Agustus

Nissa Ratna
1 Agustus 2023
Saat pembagian bendera merah putih di Pemkot Cimahi. (Foto: Istimewa)

Saat pembagian bendera merah putih di Pemkot Cimahi. (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Bandung, WWW.PASJABAR.COM – Pelaksana Harian Wali Kota Bandung, Ema Sumarna mengimbau masyarakat Kota Bandung untuk mengibarkan bendera merah putih dalam rangka hari ulang tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia (RI) mulai 1 Agustus 2023.

Pengibaran bendera merah putih menjadi simbol partisipasi masyarakat dalam menyemarakkan Hari Kemerdekaan RI.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor: B-523/M/S/TU.00.04/06/2023, tema pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-78 tahun ini adalah “Terus Melaju untuk Indonesia Maju”.

“Sesuai surat edaran, seluruh ASN dan masyarakat, mulai 1-31 Agustus kita wajibkan mengibarkan bendera satu tiang penuh,” kata Ema di Balai Kota Bandung, Selasa 1 Agustus 2023.

Ema pun mengingatkan kepada seluruh ASN Pemkot Bandung untuk bersama mengajak masyarakat terutama di lingkungan tempat tinggalnya untuk bersama mengibarkan bendera merah putih.

Baca juga:   Pemkot Bandung Resmi Melantik 1.038 PPPK

“Pemerintah kota hari ini di depan kantor walikota kita kibarkan bendera satu bulan penuh. Saya minta para ASN di Lingkungan Pemkot Bandung agar masyarakat diinformasikan agar semua mengibarkan bendera,” ungkapnya.

Masyarakat bisa menggunakan logo HUT ke-78 RI dan desain turunannya dengan merujuk pada pedoman yang bisa diunduh di www.setneg.go.id. Masyarakat juga dihimbau untuk memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, dan hiasanya lainnya.

Penggunaan logo HUT ke-78 RI bisa dimaksimalkan ke dalam berbagai bentuk media seperti tampilan situs, media sosial. dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan, produk, souvenir, media publikasi cetak, dan lainnya.

Baca juga:   Debat Calon Wali Kota Bandung: Empat Paslon Adu Gagasan

Berikut aturan Pemasangan Bendera Merah Putih:

Sesuai dengan Pasal 7 dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, berikut adalah aturan-aturan tentang pemasangan bendera merah putih yang tepat:

  1. Pemasangan dan pengibaran dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga tenggelam.
  2. Dalam kondisi tertentu, pemasangan atau pengibaran bendera bisa dilakukan pada malam hari.
  3. Bendera merah putih dikibarkan pada setiap peringatan hari Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2023. Pengibaran dilakukan oleh warga negara di rumah, gedung, kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan lainnya.
  4. Warga yang tidak mampu membeli bendera merah putih berhak mendapatkan bendera dari pemerintah daerah.
  5. Pengibaran dilakukan juga pada hari-hari besar nasional atau peristiwa penting lainnya

Hal yang Tidak Boleh Dilakukan terhadap Bendera Merah Putih:

Baca juga:   Pertamina Jamin Stok Gas Elpiji Aman Hingga Lebaran

Selain kewajiban mengibarkan bendera merah putih pada 17 Agustus, berdasarkan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, warga Indonesia pun dilarang melakukan beberapa hal ini terhadap bendera merah putih, yakni:

  1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, hingga melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, atau merendahkan kehormatan bendera.
  2. Memakai bendera merah putih untuk reklame atau iklan komersial.
  3. Mengibarkan merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
  4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera merah putih.
  5. Memakai bendera merah putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera. (*/Nis)
Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nissa Ratna
Tags: HUT RI Ke-78


Related Posts

Ribuan Lebih Warga Citereup Cimahi Meriahkan HUT RI ke-78
PASBANDUNG

Ribuan Lebih Warga Citereup Cimahi Meriahkan HUT RI ke-78

30 Agustus 2023
Manchester City mengucapkan salam Kemerdekaan di Stadion Etihad, Manchester, Inggris.
PASOLAHRAGA

Manchester City Ucapkan Salam Kemerdekaan Untuk Indonesia

19 Agustus 2023
Empat Siswi SMKN Buatkan Baju Presiden Jokowi untuk HUT RI ke-78
PASPENDIDIKAN

Empat Siswi SMKN Buatkan Baju Presiden Jokowi untuk HUT RI ke-78

19 Agustus 2023

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Fosil Gajah Purba Stegodon
HEADLINE

Fosil Gajah Purba Stegodon Usia 800 Ribu Tahun Ditemukan di Nganjuk

17 November 2025

WWW.PASJABAR.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menemukan fosil gajah purba jenis Stegodon trigonocephalus di...

Obrolan Grup ChatGPT

OpenAI Uji Coba Fitur Obrolan Grup ChatGPT di Sejumlah Negara

17 November 2025
unpas

Unpas Gelar Sharing Session Penguatan Ekosistem Riset-Inovasi

17 November 2025
kiwi

Studi: Buah Kiwi dan Magnesium Oksida Efektif Atasi Sembelit

17 November 2025
cuti bersama 2026

Deretan Long Weekend dan Cuti Bersama 2026 yang Resmi Ditetapkan

17 November 2025

Highlights

Studi: Buah Kiwi dan Magnesium Oksida Efektif Atasi Sembelit

Deretan Long Weekend dan Cuti Bersama 2026 yang Resmi Ditetapkan

Operasi Patuh Lodaya 2025 Dimulai, Banyak Pengendara Terjaring Razia

Happy Plus Resmi Diluncurkan! Gerakan Anak Muda Cimahi yang Siap Ubah Kota Lewat Kolaborasi Besar-Besaran

Hujan Deras Sebabkan Jalan di Cililin Amblas dan Rusak Parah

Festival Cireundeu 2025 Pecahkan Antusiasme Warga! Tradisi Sakral & Ketahanan Pangan Lokal Jadi Sorotan Nasional

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.