BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pasca kebakaran akhir pekan lalu, para pedagang Pasar Sadang Serang enggan menempati Tempat Penampungan Pedagang Sementara (TPPS).
“Pedagang ingin bisa berjualan lagi secepatnya, itu intinya,” ujar Koordinator pedagang Pasar Sadang Serang Aris Hermansyah, Senin (7/8/2023).
Aris mengatakan, pedagang ingin bisa tetap berjualan di sekitar pasar, karena sudah merasa nyaman di sana.
“Jika memang harus, kami tidak keberatan kalau harus membereskan puing-puing dan barang kami yang tidak terbakar dan tidak rusak,” tambahnya.
Di sisi lain, Aris mengatakan pedagang meminta agar garis polisi bisa segera dicabut, agar mereka bisa kembali berjualan di sana. Pasalnya masih ada barang-barang yang masih bisa diselamatkan.
“Kalau masih ada garis polisi, kami tidak bisa menyelamatkan barang dagangan milik kami. Bisa jadi barang dagangan jadi basi,” keluhnya.
Lebih lanjut, Aris mengaku pencabutan garis polisi ini juga berkaitan erat dengan urusan perut. Sehingga pihaknya sangat berharap tahap penyidikan segera dilakukan.
“Ini kan urusannya dengan perut ya, semakin lama kita tidak bisa berjualan, semakin lama juga kita mendapatkan makan,” tuturnya.
Ema Sumarna Langsung Temui Pedagang
Sementara itu, Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna bersama Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya langsung menemui pedagang yang menjadi korban.
Kepada pedagang keduanya mengatakan tidak bermaksud menghambat pada pedagang untuk menjalankan usahanya.
“Kami hanya menunggu kondisi stabil. Kami harus yakin dulu pendinginan sudah selesai. Jangan sampai, kita menyelesaikan masalah, tapi timbul masalah baru,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya.
Agah mengatakan, jika kondisi sudah stabil maka pihaknya akan melakukan olah TKP, sebagai langkah selanjutnya. Jika sudah memungkinkan maka garis polisi akan dilepas dan pedagang bisa kembali berjualan.
“Kita akan meminta keterangan dari berbagai pihak. Termasuk apakah ada yang kiosnya diasuransikan atau tidak. Itu nanti yang akan kami tanyakan kepada beberapa pedagang dan saksi mata,” tuturnya.
Disinggung mengenai apa penyebab dari kebakaran ini, Agah mengaku belum bisa memberi jawaban karena belum melakukan investigasi dan olah TKP.
“Kita belum bisa menyimpulkan apa-apa. Kami kan tidak bisa memberikan keterangan yang sifatnya asumsi. Kalaupun kesimpulan, harus berdasarkan data, fakta dan keterangan dari saksi, tidak bisa asal kesimpulan apalagi hanya asumsi,” terangnya.
Semetara itu, Ema Sumarna menuturkan pihaknya sudah memerintahkan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (DiskarPB) untuk segera melakukan tindakan, agar pihak kepolisian bisa segera melakukan langkah selanjutnya.
“Saya sudah minta untuk dilakukan pendinginan secepat mungkin, agar pihak kepolisian bisa melakukan langkah selanjutnya,” katanya.
Namun, jika harus menentukan waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pendinginan, Ema mengaku tidak bisa menargetkan. Pasalnya semua membutuhkan proses dan waktu yang tidak singkat.
“Yang jelas kami tidak ingin mneghambat pedagang untuk berjualan. Kami akan melaksanakan tugas secepat mungkin,” tambahnya.
Disinggung masalah bantuan, Ema mengatakan memang Pemkot Bandung memiliki anggaran Biaya Tidak Terduga. Naumun mengingat pedagang tidak ingin direlokasi ke TPPS yang sudah ditenukan, Ema mengaku tidak yakin bisa mencairkan angagran tersebut.
“Karena kan untuk mencairkan anggaran ada prosedur dan aturan yang harus dipenuhi. Kita kan hanya mengelola anggaran, itu kan uang negara jadi tidak bisa seenaknya,” pungkasnya. (put)