CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 1 Februari 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Mendikbudristek : Skripsi Tidak Wajib, Tesis dan Disertasi Tidak Perlu Masuk Jurnal

Yatti Chahyati
29 Agustus 2023
Kejar Target Kelas Dunia, Kemendikbudristek Kucurkan Dana Abadi

(foto : ilustrasi)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim menyebutkan jika skripsi tidak wajib dan tesis serta disertasi tak lagi harus masuk jurnal.

Hal itu sesuai dengan eraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023, tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi agar Perguruan Tinggi akan lebih leluasa dalam melulusan mahasiswanya.

“Standar Nasional Pendidikan Tinggi kini menjadi lebih sederhana. Penyederhanaan pengaturan terjadi pada (1) lingkup standar; (2) standar kompetensi lulusan; dan (3) standar proses pembelajaran dan penilaian, sehingga perguruan tinggi dapat menjadi lebih fokus pada peningkatan mutu tridharma perguruan tinggi,” kata Mendikbudristek, seperti dikutip www.Pasjabar.com,  dari laman resmi https://www.kemdikbud.go.id/, Selasa (29/8/2023).

Hari ini, Mendikbudristek meluncurkan Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi bersamaan dengan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023.

Dalam Permendikbudristek tersebut memberikan otonomi lebih kepada perguruan tinggi, salah satunya, soal standar kompetensi lulusan yang tidak lagi dijabarkan secara rinci dan kaku seperti tugas akhir dapat berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi, tesis, atau disertasi.

Baca juga:   Pemkot Bandung Atur Jam Operasional untuk Atasi Kemacetan

Sedangkan penyederhanaan tugas akhir akan meningkatkan mutu lulusan yakni jika program studi sarjana atau sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhir dapat dihapus atau tidak lagi bersifat wajib.

Sementara itu, mahasiswa program magister atau magister terapan dan doktor atau doktor terapan wajib diberikan tugas akhir namun tidak perlu diterbitkan di jurnal. Berbagai opsi tersedia bagi perguruan tinggi untuk menentukan penilaian terhadap mahasiswa.

Ketika ditanya soal dampak positif yang dapat langsung dirasakan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum, Rektor IPB University, Arif Satria mengatakan, “Kita mendukung transformasi Standar Nasional Pendidikan Tinggi ini dan dampak yang paling terasa adalah beban dosen terkait administrasi berkurang drastis. Dengan demikian kita bisa fokus pada penyiapan SDM unggul yang sesuai (compatible) terhadap perubahan masa depan dan fokus pada outcome pembelajaran,” jelasnya.

Lebih lanjut, Arif Satria mengatakan bahwa saat ini kita fokus pada learning outcome berupa peningkatan kompetensi dan keterampilan nonteknis (soft skills). Maka, dari sisi aturan Permendikbudristek yang baru ini sudah fleksibel. “Ruang fleksibilitas yang dihadirkan Permendikbudristek ini menjadi modal agar sesuai dengan kebutuhan zaman di masa depan dan yang paling penting menghasilkan learning outcome yang baik,” ujarnya.

Baca juga:   Janji Pelatih Persib Bojan Hodak di Leg Kedua Final Liga 1

Terkait keleluasaan yang diatur dalam Permendikbudristek ini, Rektor Universitas Teknik Sumbawa, Chairul Hudaya, mengatakan, “Pemikiran ini sudah ada jauh-jauh hari. Hari ini kami mendapat jawaban, tentu saja dengan memberikan kepercayaan kepada perguruan tinggi, kami bisa menentukan sikap, keterampilan umum maupun khusus, dan ini memberikan keleluasan buat kampus tanpa menurunkan kualitas pembelajaran,” tuturnya.

Terutama bagi pendidikan tinggi di wilayah Indonesia Timur yang memiliki tantangan berbeda dengan wilayah lain. Menurut Chairul Hudaya, dengan memberikan keleluasaan, pihaknya bisa mewujudkan SDM unggul yang konkret. Dukungan juga muncul lantaran Permendikbudristek ini memberikan otonomi lebih kepada perguruan tinggi.

Saat ini, kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka saja, lebih dari 760.000 mahasiswa telah berkegiatan di luar program studi dan di luar kampus dan mendapatkan pengalaman serta kompetensi yang sangat relevan dengan dunia nyata. Selain itu, lebih  dari 1.000 kolaborasi penelitian antara perguruan tinggi dan industri telah terjadi, dengan melibatkan lebih dari 33.000  mahasiswa dan 5.600 dosen.

Baca juga:   KKN Unpad Fokus Tingkatkan Penjualan Produk Pengrajin Selaawi

Sementara itu, Direktur Politeknik Elektronika Negeri Surabaya, Ali Ridho Barakbah, menyambut baik kebijakan ini. “Kami dari vokasi berterima kasih dengan aturan ini karena kami bisa fokus pada penyelesaian masalah riil di lapangan bersama dosen, mahasiswa, dan mitra (industri) melalui program based learning tanpa menyalahi aturan,” pungkas Ali Ridho.

Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi ini memudahkan perguruan tinggi untuk memiliki ruang gerak yang lebih luas dalam melakukan diferensiasi misi, mengurangi beban administrasi dan finansial untuk akreditasi, dan untuk meningkatkan mutu Tridharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian masyarakat tanpa menurunkan kualitas pembelajaran. (*/tie)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Yatti Chahyati
Tags: skripsi tidak wajib


Related Posts

Ketua APTISI Jabar Sebut Skripsi Tidak Wajib Mahasiswa Harus Lebih Inovatif
HEADLINE

Ketua APTISI Jabar Sebut Skripsi Tidak Wajib Mahasiswa Harus Lebih Inovatif

30 Agustus 2023

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
Radio Player
No Result
View All Result

Trending

Skuad Arsenal merayakan gol Martin Zubimendi ke gawang Leeds United, Sabtu (31/01/2026). (c) AP Photo/Ian Hodgson
HEADLINE

Arsenal Pesta Gol Di Elland Road: Skuad The Gunners Hancurkan Leeds United 4-0 Dan Kokohkan Posisi Di Puncak Klasemen

1 Februari 2026

LEEDS, WWW.PASJABAR.COM -- Arsenal meraih kemenangan besar saat bertandang ke markas Leeds United dalam lanjutan kompetisi Liga...

Pemain Barcelona Lamine Yamal (kiri) berebut bola dengan pemain Elche John Donald pada laga La Liga/Liga Spanyol antara Elche vs Barcelona (c) AP Photo/Jose Breton

Barcelona Bungkam Elche 3-1: Lamine Yamal Tampil Sempurna Saat Blaugrana Curi Poin Penuh Di Estadio Martinez Valero

1 Februari 2026
Anak digigit anjing di Cibuntu Bandung. (Uby/pasjabar)

Teror Kawanan Anjing Di Cibuntu: Seorang Anak Kecil Terluka Parah Akibat Digigit Hewan Peliharaan Yang Lepas Ke Pemukiman Warga

1 Februari 2026
STKIP Pasundan Open

Universitas Esa Unggul dan UNDIP Juara Umum STKIP Pasundan Open Tournament Piala Kemenpora 2026 Series II

1 Februari 2026
Andrew Jung. (Foto: Official Persib)

Bojan Hodak Bongkar Rahasia! Alasan Andrew Jung Langsung Ditarik Keluar Usai Cetak Gol ke Gawang Persis Solo

1 Februari 2026

Highlights

Universitas Esa Unggul dan UNDIP Juara Umum STKIP Pasundan Open Tournament Piala Kemenpora 2026 Series II

Bojan Hodak Bongkar Rahasia! Alasan Andrew Jung Langsung Ditarik Keluar Usai Cetak Gol ke Gawang Persis Solo

STKIP Pasundan Dukung Gowes Baraya Bandung, Kampanyekan Hidup Sehat dan Kebersamaan Warga

NASA Umumkan Misi Astronot Swasta Baru, Axiom Space Jadi Andalan

Imbang Lawan Irak, Indonesia Kukuh di Puncak Grup A AFC Futsal Asian Cup 2026

Universal Pastikan Fast Forever Rilis Maret 2028 di Bioskop

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.