JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Penggeledahan rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan pada Kamis (28/9/2023) kemarin.
“Benar, ada giat (penggeledahan, red.) tim KPK di sana,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Dilansir dari ANTARA, Ali belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan tim KPK dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo.
Sebelumnya, pada tanggal 14 Juni 2023, KPK mengumumkan telah membuka penyelidikan soal dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Informasi tersebut diumumkan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
“KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kementan,” kata Asep.
Saat itu, Asep belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus tersebut karena prosesnya masih dalam tahap penyelidikan.
“Betul, masih dalam proses penyelidikan. Mohon maaf belum ada informasi yang bisa kami sampaikan,” tambah Asep.
KPK Sudah Periksa Mentan 19 Juni 2023
KPK juga telah memanggil Syahrul Yasin Limpo pada tanggal 19 Juni 2023 untuk memberikan keterangan terkait kasus penyelidikan dugaan korupsi di Kementan.
“Saya memenuhi panggilan dari KPK, yang selama ini dua kali sebelumnya dipanggil, saya dalam kegiatan yang terkait kegiatan negara,” kata Syahrul Yasin Limpo kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023).
Mantan gubernur Sulawesi Selatan itu pun menyatakan siap untuk bersikap kooperatif dan hadir kapan pun ketika diperlukan KPK.
“(Saya) Akan kooperatif kapan pun dibutuhkan, saya siap hadir,” tambah Syahrul.
Seiring dengan perkembangan penyelidikan kasus korupsi di Kementan, KPK juga telah meminta keterangan terhadap 49 pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di kementerian tersebut.
KPK juga menganalisis keterangan berbagai pihak dan mengumpulkan berbagai alat bukti.
Apabila berdasarkan analisis tersebut ditemukan peristiwa pidana dan orang yang bisa bertanggungjawab secara hukum, maka KPK akan segera menindaklanjuti dengan meningkatkan penyelidikan ke tahap penyidikan.
KPK juga tak menutup kemungkinan memanggil lagi 49 orang tersebut bila perlu, demi proses penyelidikan yang sedang berjalan. (ran)