BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional Jawa Barat (SPN Jabar) melakukan unjuk rasa menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat minimal 15 persen.
Para buruh berjalan kaki dari Pasteur Kota Bandung ke kantor Pemerintahan Provinsi Jawa Barat di Gedung Sate Bandung dengan membentangkan spanduk tuntutan pada Kamis (16/11/2023) siang.
“Kami menuntut agar Pemprov Jabar dalam menentukan UMP tidak menggunakan formula PP Nomor 51 Tahun 2023. PP ini akan menyengsarakan buruh,” kata Ketua DPD SPN Jabar, Dadan Sudiana.
Jika tuntutan buruh ini tidak dapat direalisasikan Pemprov Jabar, maka buruh mengancam akan melakukan aksi mogok nasional. Aksi tersebut mulai dari tanggal 1-13 Desember 2023. (uby)