BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Petugas gabungan dari Satpol PP dan Bawaslu Kabupaten Bandung Barat melakukan penertiban terhadap sejumlah alat peraga sosialisasi di Kawasan Lembang pada Selasa (21/11/2023). Petugas mulai menyisir baliho maupun spanduk calon anggota legislatif dan partai politik (parpol) yang melanggar aturan di Jalan Kolonel Masturi.
Tidak hanya di Jalan Kolonel Masturi, petugas gabungan pun menertibkan baliho dan spanduk parpol di Jalan Raya Lembang hingga di Jalan Tangkuban Perahu. Baliho dan spanduk ini dipasang di atas pohon, tiang listrik hingga tembok jalanan.
“Penertiban ini selain melanggar aturan juga merusak tata keindahan kota,” kata Ketua Panwascam Lembang, Cecep Hariadi.
Alat peraga sosialisasi ini dapat dipasang pada masa kampanye 28 November mendatang dengan aturan dan tempat tertentu. Petugas pun akan terus menertibkan alat peraga sosialisasi yang illegal. (uby)