BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Terdakwa kasus pembunuhan mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus divonis 19 tahun penjara. Terdakwa yang merupakan seorang pria berusia 35 tahun bernama Aditya tersebut terbukti melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan Jaja meninggal dunia.
Vonis yang dijatuhkan Hakim Ketua Maju Purba di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten bandung, Jawa Barat sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang terbukti secara sah dan melanggar pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 2 KUHP.
Hakim juga menambahkan bahwa beberapa barang bukti milik tersangka seperti satu bilah celurit dan pakaian dimusnahkan. Namun, keluarga korban almarhum masih belum bisa menerima dengan putusan hakim ini.
“Kami menilai masih ada kejanggalan yang belum terungkap di balik motif terdakwa yang hendak merampok. Meski begitu, kami masih menimbang untuk melakukan banding,” kata istri korban, Ikeu Kusmiati, Selasa (21/11/2023).
Sebelumnya, mantan Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus bersama putrinya Rachmi/ dibacok oleh terdakwa pada Selasa 29 Maret 2023 lalu. Akibat peristiwa ini, Jaja meninggal dunia dan putrinya alami luka berat. (ctk)