BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM–
Rutgers Indonesia menggelar talk show dan dialog dalam sosialisasi pemajuan implementasi undang undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Best Western Hotel Kota Bandung, Senin (4/12/2023).
Rutgers Indonesia, organisasi nirlaba yang bekerja pada isu Kesehatan Reproduksi dan Seksualitas (HKSR), serta pencegahan Kekerasan Berbasis Gender dan Seksual (KBGS), terutama pencegahan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Adapun kegiatan ini digelar dalam rangka 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16 HAKTP) yang diperingati setiap tahunnya pada tanggal 25 November 10 Desember.
Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) disahkan pada 12 April 2022 oleh DPR RI melalui Rapat Paripurna Ri Ke 19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021 2922.
Hadirnya UU TPKS menjamin pelindungan, penegakan hukum dan pemenuhan hak hak, untuk keadilan bagi korban kekerasan seksual.
Acara dibuka oleh
Manajer Program Generation G Indonesia, Nani Vindanita yang menyampaikan program Gen G mendorong terciptanya masyarakat yang adil gender dan bebas dari kekerasan bersama dan untuk orang muda.
“Hal ini dilakukan dengan kampanye dan penyadaran, penguatan kapasitas orang muda, advokasi kebijakan di tingkat nasional, serta penguatan organisasi masyarakat sipil dalam koalisi Generation G Indonesia maupun dalam jaringan yang lebih luas,” imbuhnya.
Adapun Pembina dan Konselor Yayasan Selendang Puan Dharma Ayu yang juga adalah Sekretaris Wilayah Jawa Barat Koalisi Perempuan Indonesia hingga bulan November 2023, Darwinih, memaparkan bahwa berdasarkan data DPA3AKB Jawa Barat tahun 2022, kasus perkawinan anak sebanyak 5.523 kasus, angka kekerasan sebanyak 2.001 kasus, dan angka perceraian sebanyak 98.930 kasus, dimana pada kasus diatas yang paling rentan mengalami kekerasan yaitu perempuan dan orang muda’.
“Implementasi UU TPKS masih menghadapi beberapa tantangan, oleh karena itu diperlukan keterlibatan dan partisipasi Aparat Penegak Hukum, Layanan Terpadu, dan masyarakat luas untuk mendorong perlindungan korban dan pencegahan kekerasan seksual” tambah Darwinih.
Manager program Jaringan Advokasi Jawa Barat Youth (JAJ Youth), Sri Wahyuni dan perwakilan orang muda Koalisi Perempuan indonesia, Putri Nabila, juga memaparkan upaya upaya organisasi masing masing dalam mendorong implementasi UU TPKS khususnya pencegahan terjadinya kekerasan seksual, penanganan kasus, serta pendampingan korban.
Diskusi mengenai sosialisasi pemajuan implementasi UU TPKS ini antara lain penanganan dan pendampingan korban kekerasan seksual, bagaimana UU TPKS menguatkan UPTD PPA Jawa Barat, serta tantangan yang kerap dihadapi dalam implementasinya.
Selain itu, peran orang muda dan perempuan dalam mendukung pencegahan dan penangan kekerasan seksual. Acara ini juga mendorong dialog terbuka antara remaja, orang muda, dan para pemangku kebijakan.
Peningkatan angka pengaduan kasus kekerasan
Menurut data Catatan Tahunan (Catahu) Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), angka kekerasan terhadap perempuan yang diadukan ke Komnas Perempuan pada tahun 2022 meningkat menjadi 4.371 dari 4.322 dari tahun sebelumnya, dimana Komnas Perempuan menerima pengaduan sebanyak 17 kasus setiap harinya. Dari total pengaduan, 61% atau 2.098 kasus terjadi di ranah personal, 1.276 diantaranya terjadi di ranah publik, dan 68 kasus terjadi di ranah negara.
Peningkatan angka pengaduan kasus kekerasan kepada Komnas Perempuan dimungkinkan dengan hadirnya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus, dan, PMA No 73/2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Lembaga Pendidikan di bawah Kementrian Agama.
Adanya perangkat hukum tersebut memberikan kekuatan dan keyakinan pada masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan yang dialami atau yang terjadi di sekitarnya.
Rutgers Indonesia, dengan dukungan inisiatif Generation-Gender (Gen-G), terus berkomitmen pada misinya untuk mempromosikan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi serta pencegahan Kekerasan Berbasis Gender dan Seksual, dalam upaya menciptakan masa depan di mana setiap anak dapat tumbuh dan berkembang tanpa rasa takut. (*/tiwi)