BANDUNG, PASJABAR.COM — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung mulai sosialisasi tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) ke warga Bandung.
Sebelumnya sosialisasi pernah dilakukan pada 9 April 2019 lalu oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kemudian 29-30 April kepada kepala sekolah SD dan SMP Negeri se kota Bandung beserta unsur kewilayahan.
“Itu semuanya sudah kami lakukan. Kami harap sistem PPDB dapat direspon baik oleh para orang tua. Sehingga pendidikan putra-putrinya lebih bermutu,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Hikmat Ginanjar, kemarin.
Ia berharap, masyarakat dapat memahami Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 51 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
“Kami harap aturan yang sudah ditetapkan ini, semua warga untuk bersama-sama menyukseskan penyelenggaraan sesuai aturan. Dimana pun sekolahnya, dengan guru yang berkualitas dan kurikulum yang sesuai, maka pelaksanaan pendidikan di Bandung akan berjalan baik,” kata Hikmat.
Sesuai buku pedoman dinas Pendidikan Kota Bandung mengenai PPDB, pendaftaran PPDB pada 23 – 28 Mei 2019, pengumuman (31 Mei 2019), daftar ulang (17-18 Juni 2019).
Mengenai persentase PPDB SMP, Kota Bandung menerapkan 90% zonasi, 5% perpindahan tugas orang tua dan 5% jalur prestasi.
Mengenai zonasi, sistem PPDB berdasarkan pada jarak atau radius calon peserta dengan sekolah yang dituju dalam zona yang telah ditetapkan.
Adapun penentu zona PPDB terbagi 4 zona. Berikut zonanya: Zona A, Kecamatan Sukasari, Cidadap, Coblong, Cibeunying Kaler, Bandung Wetan, Sumur Bandung, Cibeunying Kidul dan Kecamatan Sukajadi.
Zona B, kecamatan Mandalajati, Antapani, Arcamanik, Cinambo, Panyileukan, Cibiru, Gedebage, Rancasari, Ujungberung dan Kecamatan Buahbatu.
Zona C, Kecamatan Kiaracondong, Batununggal, Lengkong, Regol dan Bandung Kidul.
Zona D, Kecamatan Cicendo, Andir, Bandung Kulon, Babakan Ciparay, Bojongloa Kaler, Bojongloa kidul dan Kecamatan Astanaanyar. (put)