BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Polisi telah melengkapi berkas kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Dari lima berkas, dua berkas telah dinyatakan P21 dan telah diterima Kejaksaan.
“Berkas kasus subang sudah P21, 2 berkas, Yosep & Danu,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum polda Jabar, Kombes Pol Surawan saat dihubungi, Jumat (2/2/2024).
Suarawan pun tak menampik soal Kejaksaan yang sempat mengembalikan berkas kasus pembunuhan Tuti dan anaknya Amalia Mustika Ratu.
Menurutnya pengembalian berkas kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang karena ada beberapa keterangan yang harus dilengkapi. “Hanya keterangan tambahan beberapa saksi saja,” kata Surawan.
Saat ini, dua berkas sudah dinyatakan P21 dan telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. “Sudah (dikirimkan), besok tangga 6 tahap 2 ke Kejari Subang,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) Nur Sricahyawijaya menjelaskan bahwa sebelumnya memang sempat ada satu kali pengembalian lantaran berkas belum lengkap.
“Pengembalian ada kekurangan yang harus dilengkapi penyidik. Pengembelain hanya 1 kali, karena belum lengkap,” ucapnya.
Penuntut umum dan penyidik kepolisian kemudian melakukan koordinasi melakukan kelengkapn berita acara ini.
“Dari lima berkas, baru dua berkas yang dinyatakan P21, atas nama teesangka Y dan D,” ujarnya.
Berkas yang dikembalikan saat itu, katanya, statusnya masih P19. Sehingga semua berkas dikembalikan karena ada yang belum terpenuhi.
“Ada ekspose bersama, yang dinyatakan lengkap (P21) hari ini baru dua berkas, tiga berkas lagi akan di informasikan segera,” pungkasnya. (ave)