BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pemerintah Kota (Pemkot Bandung) punya waktu hingga 21 Mei, untuk perbaiki rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat.
“Kami serahkan temuan yang sudah kami sampaikan diwakili pak wakil untuk jadi perhatian, beberapa untuk tindak lanjut, itu belum final dalam arti belum menjadi laporan hasil pemeriksaan,” tegas Kepala BPK RI Arman Syifa usai pertemuan exit meeting di Balaikota, Kamis (16/5/2019).
Ditanya apa saja yang menjadi rekomendasi BPK kepada Pemkot Bandung, Arman menolak menjawabnya.
“Kami ada kode etik sepanjang belum menjadi laporan hasil pemeriksaan belum bisa menjadi konsumsi publik, tapi intinya semua temuan kita terkait dengan pelaksanaan anggaran penyajian laporan, kami sampaikan tadi nanti pada tanggal 27 Mei insyaallah kami akan sampaikan secara resmi ya jadi ini nanti tujuannya untuk memberikan opini terhadap laporan keuangan,” terangnya.
Menurut Arman harapan mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) bagi Pemkot Bandung selalu ada, selama ada perbaikan. Tinggal nanti pihaknya melihat perkembangan beberapa poin yang direkomendasikan untuk perbaikkan sampai tanggal 21 Mei 2019 nanti.
Perbaikan itu beber dia terkait pengelolan aset dan terkait penyajian aset juga di laporan. “Nah tergantung nanti tanggal 21 sudah memenuhi nilai materialitas didalam laporan keuangan kalau sudah memenuhi ya clear, kalay msh belum ya terpaksa masih dikecualikan,” tandasnya.
Kendati masih ada poin yang harus ditindaklanjuti, namun pihaknya mengaku mengapresiasi hasil pemeriksaan selama ini. Pasalnya berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan itu banyak progress.
“Dan ini saya kira jangan berhenti ya karena pengelolan keuangan itu setiap tahun itu baik sifatnya proyeksi anggaran setiap tahun dilakukan maupun pengelola atas kekayaan daerah dan itu harus dilakukan secara berkesinambungan, banyak yang juga perwakilan Pemda yang juga lalai dipenilian wajar pun bisa jadi pengecualian kalau tidak dijaga proses pengelolannya,” ujarnya.
“Jadi termasuk juga menekankan untuk menjaga proses kredibilitas pelaksanaan anggaran belanja modal, belanja barang, karena itu sangat terkait dengan validitas keabsahan dari pengeluaran itu sendiri, karena di kami salah satu poin melihat kewajaran juga termasuk kepatuhan terhadap peraturan perundangan pengelolaan anggaran dan itu sifatnya ‘proud’ apalagi itu justru akan menambah kesulitan penilaian yang wajar,” ulasnya. (Put)