BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menjadikan 736 gedung SD dan SMP sebagai tempat pemungutan suara (TPS) cadangan. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya antisipasi di musim penghujan.
Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono menyampaikan, terdapat beberapa TPS yang berada di wilayah potensi titik banjir. Sehingga perlu diupayakan mencari TPS cadangan jika sewaktu-waktu terjadi banjir.
“Kita masifkan monitoring di wilayah masing-masing. Jika ada potensi bencana terutama banjir, segera lakukan langkah-langkah antisipasinya. Kami sudah menugaskan Dinas Pendidikan (Disdik) untuk menjadikan beberapa sekolah sebagai TPS cadangan,” kata Bambang, Senin (12/2/2024).
Sementara itu, Kepala Disdik Kota Bandung, Hikmat Ginanjar mengaku, telah mendata sejumlah sekolah untuk dijadikan TPS ketika terjadi hal-hal di luar dugaan.
“Sampai Senin, 12 Februari 2024 Disdik mendata beberapa sekolah yang dijadikan TPS. Ada 179 SD negeri yang sarana dan prasarananya dipinjam dan 532 SD negeri yang dijadikan TPS. Lalu terdapat 34 SD swasta yang dipinjam fasilitasnya, dan 67 SD swasta dijadikan TPS,” jabar Hikmat.
Sehingga secara total terdapat 213 SD yang dipinjam fasilitasnya dan 599 SD dijadikan TPS. Beberapa fasilitas yang dipinjam untuk mendukung kegiatan pemilu antara lain ruang kelas, lapangan, meja, kursi, tempat parkir, dan papan tulis.
Kemudian, ia melanjutkan, untuk SMP negeri, terdapat 29 sekolah yang dipinjam sarana dan prasarananya dan 93 SMP negeri dijadikan TPS.
“Sedangkan SMP Swasta ada 15 sekolah yang fasilitasnya dipinjam dan 44 SMP swasta dijadikan TPS. Jadi, totalnya ada 44 SMP yang dipinjam fasilitasnya dan 137 dijadikan TPS,” lanjutnya.
Fasiltas Sekolah yang Dipinjam
Fasilitas SMP yang dipinjam antara lain ruang kelas, lapangan, meja, kursi, tempat parkir, dan papan tulis. Lalu ditambah ruang kantin, GOR, dan pengeras suara.
“Total seluruh sekolah SD dan SMP yang fasilitasnya digunakan ada 257 sekolah. Dan ada 736 sekolah yang dijadikan TPS,” sebutnya.
Ia juga mengimbau agar para aparat kewilayahan dan ketua KPPS bisa tepat waktu dalam menggunakan fasilitas sekolah. Sebab penghitungan suara biasanya berlangsung lama dan berjenjang. Sedangkan esok harinya sekolah sudah kembali digunakan oleh para siswa.
“Biasanya paling malam itu bisa sampai pukul 02.00 WIB. Namun, kami mengingatkan, karena esok harinya harus digunakan anak-anak untuk bersekolah. Mohon bisa selesai tepat waktu,” harap Hikmat.
Ia menambahkan, jika ternyata proses pemilu berjalan di luar waktu yang telah ditentukan, maka kegiatan belajar mengajar akan tetap berjalan. Namun, dengan beberapa penyesuaian.
“Tapi kami tetap mohon kalau bisa selesai tepat waktu dan bisa dirapikan kembali semua sarana prasarananya,” imbuhnya. (*/ran)