BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Ketua Bawaslu Jawa Barat Abdullah Dahlan mengatakan ada beberapa caleg dan calon anggota DPD dari Jawa Barat yang terancam batal dilantik jika terpilih.
Alasannya, partai yang bersangkutan tidak menyerahkan laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye (LPPDK). Batas akhir penyerahan LPPDK ke KPU adalah 2 Mei 2019.
“Konsekuensi bagi yang tidak menyerahkan LPPDK, maka caleg atau calon anggota DPD terpilih tidak akan dilantik,” kata Abdullah, Rabu (29/5/2019).
Untuk di tingkat Jawa Barat, ada satu partai yang tidak menyerahkan LPPDK ke KPU Jawa Barat, yaitu Partai Bulan Bintang (PBB). Karena itu, jika ada caleg PBB dinyatakan terpilih, tapi sang caleg dipastikan tidak akan dilantik. Mimpi jadi wakil rakyat pun bakal sirna.
Sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota, total ada 11 partai yang tidak menyerahkan LPPDK. Tapi, sebarannya berbeda-beda.
“Misalnya (yang tidak menyerahkan LPPDK) Partai Berkarya ada di beberapa kabupaten/kota. Partai Garuda, PKPI, PSI, Perindo, PPP, itu termasuk partai yang tidak menyerahkan laporan di beberapa kabupaten/kota,” jelas Abdullah.
Ia sendiri belum tahu persis akan ada berapa caleg dan calon anggota DPD yang dipastikan batal dilantik. Sebab, belum ada penetapan caleg dan calon anggota DPD terpilih hasil Pemilu 2019.
“Ini kan belum penetapan. Tapi ini akan jadi bahan bagi KPU, kalau tidak menyerahkan LPPDK, caleg (dan calon anggota DPD) terpilih tidak bisa dilantik,” tegas Abdullah. (ors)