CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 20 Mei 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Terhadap Gadis Disabilitas

Avepasco
30 April 2024
Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Terhadap Gadis Disabilitas

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Bandung, amankan satu orang pria lanjut usia, yang melakukan pelecehan seksual dan penyekapan terhadap gadis disabilitas tuna Grahita di Kota Bandung. (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Bandung, amankan satu orang pria lanjut usia, yang melakukan pelecehan seksual dan penyekapan terhadap gadis disabilitas tuna Grahita di Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, kejadian pelecehan seksual ini dilakukan oleh pelaku pada 21 April 2024.

“Korban dan pelaku ini, merupakan tetangga,” kata Budi, saat ungkap kasus di Mapolrestabes, Selasa (30/4/2024)

Baca juga:   3000 Peserta akan Ikuti Ngaboseh di Tatar Pasundan

Saat kejadian, pelaku membawa korban ke rumahnya. Pasalnya istri pelaku tengah berada di rumah, kala itu. Di rumah itu juga, pelaku menggagahi korban.

Orang tua korban sempat mencari keberadaan korban. Beberapa dari saksi melihat jika korban dibawa oleh pelaku ke rumahnya. Namun saat dihampiri oleh keluarga korban, pelaku tidak mengaku, jika korban berada di rumahnya.

Baca juga:   Polrestabes Bandung Ingatkan Ini Saat Warga Mudik

Orang tua korban yang penasaran, melakukan pemantauan terhadap rumah pelaku. Di malam harinya, keluar korban melihat pelaku bersama dengan korban keluar dari rumah pelaku. Pihak keluarga langsung menggeruduk kepada korban dan pelaku.

“Korban dalam keadaan menangis dan syok, dan korban langsung dibawa pulang oleh orangtuanya dan ditanya apa yang dilakukan oleh tersangka, kemudian dari korban mengaku telah didorong dan disetubuhi secara paksa oleh tersangka,” katanya.

Baca juga:   Disabilitas Kesulitasn Nyoblos dan Tak Kenal Caleg

Budi mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, dia baru satu kali melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

Kepada pelaku, polisi menerapkan pasal 6 huruf c Jo pasal 15 ayat (1) huruf H UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman pidananya, 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta rupiah. (ave)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: disabilitasPelecehantuna grahita


Related Posts

CIDCO dan ATC Widyatama Kolaborasi Ciptakan Kehidupan Lebih Baik Bagi Disabilitas
PASPENDIDIKAN

CIDCO dan ATC Widyatama Kolaborasi Ciptakan Kehidupan Lebih Baik Bagi Disabilitas

2 Januari 2024
Berbagi Kopi Bandung
PASBANDUNG

Berbagi Kopi Bandung Sediakan Fasilitas Bagi Disabilitas

31 Desember 2023
PT KAI Daop 2 Bandung Sosialisasi Anti Pelecehan Seksual di Kereta Api
PASBANDUNG

PT KAI Daop 2 Bandung Sosialisasi Anti Pelecehan Seksual di Kereta Api

20 Desember 2023

Recommended

Liga 1 Dilanjutkan, Tapi Hanya Digelar di 5 Stadion

PSSI Siap Liga 1 Dilanjutkan, Tapi Hanya Digelar di 5 Stadion

2 tahun yang lalu

PS TIRA Merendah Sambil Intip Celah Kalahkan Persib

6 tahun yang lalu

Sinergi UIN SGD Bandung Menuju World Class University

5 tahun yang lalu

Jokowi: Piala Presiden Awal Kebangkitan Sepakbola

6 tahun yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Layanan Publik Digital
PASJABAR

Diskominfo Purwakarta Perkuat Layanan Publik Digital dengan PISA

20 Mei 2025

PURWAKARTA, WWW.PASJABAR.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus memperkuat layanan publik...

unpas

Seminar Internasional FISIP Unpas Angkat Inovasi Lintas Negara SDGs

20 Mei 2025
pendidikan karakter

Pendidikan Karakter Diakhiri dengan Tangis Haru dan Pelukan

20 Mei 2025
peretasan situs PeduliLindungi

Respons Kemenkes soal Dugaan Peretasan Situs PeduliLindungi

20 Mei 2025
pemenang indonesian idol

Shabrina Leanor Berhasil Jadi Pemenang Indonesian Idol Tahun Ini

20 Mei 2025

Highlights

Respons Kemenkes soal Dugaan Peretasan Situs PeduliLindungi

Shabrina Leanor Berhasil Jadi Pemenang Indonesian Idol Tahun Ini

Olimpiade Sains Nasional Indonesia 2025 Akan Digelar, Simak Infonya!

Pernat: Bagnaia Masih Aman di Ducati

Arsenal Runner-Up Lagi, Arteta: Mimpi Belum Padam!

AC Milan Gagal Tampil di Eropa, Musim Suram Terulang

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.