BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM— Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) menekankan pentingnya keterlibatan semua elemen masyarakat untuk secara bersama-sama melestarikan dan melindungi budaya agar tidak hilang sebagai warisan yang membentuk identitas bangsa.
“Tema yang diangkat kali ini adalah partisipasi aktif masyarakat dan pelaku budaya dalam melestarikan dan melindungi kebudayaan,” kata Judi Wajudin, Direktur Perlindungan Kebudayaan di Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kemdikbudristek, dalam acara Sosialisasi Perlindungan Kebudayaan di Cipanas, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Minggu (19/5/2024).
Dilansir dari Antara News, Direktur Perlindungan Kebudayaan Kemdikbudristek ini menyatakan bahwa upaya perlindungan warisan budaya oleh masyarakat sangat penting karena mereka adalah pemilik dan pelaku budaya itu sendiri.
Budaya dan masyarakat, katanya, tidak dapat dipisahkan, tetapi jika masyarakat tidak lagi peduli untuk melestarikan dan menjaganya, warisan budaya akan perlahan-lahan menghilang.
“Karena kebudayaan itu milik masyarakat, kalau masyarakatnya sudah tidak akrab, sudah menjauh, dan tidak lagi berinteraksi dengan produk budayanya, maka budaya tersebut perlahan akan hilang,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa peran pemerintah dalam melestarikan dan melindungi budaya hanya bersifat fasilitatif, seperti mengalokasikan anggaran, menyediakan pelatihan, bimbingan, dan sebagainya.
Salah satu upaya tersebut, lanjutnya, adalah sosialisasi perlindungan budaya yang saat ini dilakukan untuk masyarakat Kabupaten Garut, yang bertujuan untuk meningkatkan literasi budaya di kalangan masyarakat umum.
Ia menjelaskan bahwa upaya pemerintah ini sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang menekankan pentingnya pelestarian budaya berdasarkan partisipasi publik dan masyarakat.
“Tujuan utamanya adalah untuk menyosialisasikan undang-undang terkait dan meningkatkan pemahaman masyarakat, meskipun undang-undang tersebut sudah diterbitkan, masyarakat masih memerlukan dialog, pertemuan, dan mungkin workshop untuk benar-benar memahami dan mengimplementasikan ketentuan tersebut,” katanya.
Ferdiansyah, anggota Komisi X DPR RI yang hadir dalam acara tersebut, menambahkan bahwa partisipasi aktif masyarakat dan komunitas budaya dalam melestarikan budaya harus terus berlanjut secara kolaboratif untuk kebaikan bersama.
Melestarikan budaya, lanjutnya, bukan hanya tanggung jawab kantor kebudayaan tetapi juga harus melibatkan sektor lain seperti pendidikan, perdagangan, pemasaran, dan pariwisata.
“Diperlukan kolaborasi yang erat antara berbagai pihak, pengusaha, filantropis, generasi muda, dan pelaku budaya harus duduk bersama dan berperan aktif,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa kolaborasi semacam ini dapat sepenuhnya mengeksplorasi berbagai potensi budaya, salah satunya di Garut yang memiliki banyak potensi budaya luar biasa, baik warisan berwujud maupun tidak berwujud, beberapa di antaranya telah diakui secara nasional.
Mengingat potensi ini, dia mendorong pemerintah daerah dan masyarakat di Garut untuk lebih mendokumentasikan warisan budaya berwujud dan tidak berwujud, tidak hanya di tingkat kabupaten tetapi juga dengan tujuan pengakuan yang lebih tinggi.
“Pemerintah daerah kami dorong untuk merencanakan dan membuat ‘event’ kebudayaan tahunan yang mesti dipersiapkan sejak sekarang, tujuannya untuk mengundang wisatawan,” katanya. (han)