BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – KPU Kota Cimahi memberikan penjelasan terkait tidak lolosnya calon perseorangan dalam Pilkada di Kota Cimahi, Jawa Barat.
Satu-satunya pasangan calon Pilkada Kota Cimahi dari jalur perseorangan, yakni Asep Nandang dan Caca Nardiman, dinyatakan tidak memenuhi syarat jumlah dukungan.
Pihak KPU menyatakan bahwa calon perseorangan tersebut tidak memenuhi syarat setelah dilakukan verifikasi administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Cimahi.
Secara jumlah dukungan berupa KTP yang dikumpulkan dianggap sudah memenuhi syarat, namun setelah dilakukan verifikasi administrasi, banyak ketidaksesuaian data antara di KTP dan identitas orang tersebut.
Bahkan, KPU menemukan penyelenggara KPU juga turut diinput dalam data tersebut.
Meskipun pihak KPU telah memberikan waktu untuk perbaikan data, ternyata tidak ada perubahan setelah dilakukan pengecekan kembali.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kota Cimahi, Azhar Ishal Afryand, di Kantor KPU Kota Cimahi beberapa waktu lalu. (fal)