BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Setelah satu bulan penggeledahan, Kejaksaan Negeri Kota Bandung berhasil menetapkan satu orang tersangka berinisial RA yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bandung atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan dari proses tender pengadaan barang dan jasa di Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) Kota Bandung.
Kepala Kejari kota Bandung, Irfan Wibowo mengatakan bahwa tersangka ini ditetapkan berdasar dua alat bukti yang cukup oleh tim penyidik Kejari kota Bandung yang telah meningkatkan status penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus.
“Penyidik telah selesaikan tahapan berikutnya, dan tersangka ini merupakan ASN yang bertugas selaku anggota Pokja dalam pemilihan penyedia pada UKPBJ Pemkot Bandung,” ucapnya.
Irfan menambahkan, tersangka dikenakan penahanan selama 20 hari terhitung dari hari ini di Lapas Kelas I Bandung Kebon Waru.
“Peran tersangka selaku anggota Pokja telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mengupayakan pengaturan pemenang tender dan menyebarluaskan dokumen yang dirahasiakan ke calon penyedia,” imbuhnya.
Tersangka langsung digiring keluar Kejari kota Bandung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan memasuki mobil tahanan Tipikor. Pasal yang disangkakan ialah pasal 11 dan 12 KUHP UU no 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi.
“Penyidikan terus kami lakukan beserta lakukan pengembangan yang tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru mengacu pada alat bukti yang ada,” pungkasnya.
Kejari kota Bandung pun sudah memeriksa sebanyak 25 orang saksi. Irfan pun meminta untuk terus mengawal dan mengawasi kasus ini supaya Kejari bekerja optimal dalam mengungkap kasus tersebut guna kemajuan kota Bandung. (Arf)