BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Sejak akhir tahun lalu, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengkonversi kendaraan bermotor berbahan bakar minyak (BBM) menjadi motor listrik.
Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi impor BBM dan mencapai target pengurangan emisi karbon.
Menurut informasi dari situs pendaftaran online konversi motor listrik yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, dilansir dari Antara, masyarakat yang mengikuti program ini dapat menerima insentif bantuan sebesar Rp10 juta, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Bantuan ini dapat diberikan kepada perorangan, kelompok masyarakat, serta lembaga pemerintah dan non-pemerintah.
Tujuannya adalah untuk mendorong konversi massal kendaraan bermotor BBM ke motor listrik guna mendukung transisi energi bersih di Indonesia.
Berikut adalah cara mendaftar untuk konversi motor BBM ke motor listrik:
- Kunjungi situs resmi pendaftaran di https://ebtke.esdm.go.id/konversi.
- Klik “Mendaftar Konversi”.
- Pilih lokasi bengkel terdekat.
- Isi formulir pendaftaran yang tersedia.
- Setelah selesai, pastikan Anda menerima email notifikasi sebagai konfirmasi pendaftaran.
- Bengkel yang ditunjuk akan melakukan pengecekan teknis kondisi sepeda motor dan memverifikasi kelengkapan dokumen (KTP, STNK, BPKB, nomor mesin, dan nomor rangka).
- Jika semua dokumen sesuai, bengkel akan memulai proses konversi.
- Setelah konversi selesai, bengkel mengajukan permohonan Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) secara online ke Kementerian Perhubungan.
- Setelah sertifikat diterbitkan, LVI akan melakukan verifikasi.
- Motor listrik yang telah dikonversi kemudian diserahkan kembali kepada pemilik.
Langkah ini adalah bagian dari komitmen Indonesia dalam melaksanakan pembangunan rendah karbon dan ketahanan iklim.
Pemerintah menargetkan penurunan emisi sebesar 31,89 persen pada tahun 2030, atau 43,2 persen dengan dukungan internasional, serta pencapaian Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060 atau lebih cepat. (han)